Kasus Hambalang
Perusahaan Istri Anas Kecipratan 300 Miliar dari Hambalang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut perusahaan milik istri Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut perusahaan milik istri Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, PT Duta Sari Citra Laras mendapatkan subkontraktor pembangunan pusat olahraga Hambalang sebesar Rp 300 miliar.
Sumber internal KPK itu mengatakan, Rp 300 miliar tersebut merupakan nilai yang didapat Dutasari selaku subkontrak dari Kerjasama Operasi (KSO) antara Adhi Karya dengan Wijaya Karya.
"Itu (300 miliar) volume skop pek yang dikerjakan PT Dutasari," ujarnya ketika berbincang dengan Tribun di Kantor KPK, Senin (4/6/2012).
Sementara itu, sumber Tribun di KSO membenarkan jika perusahaan milik Athiyah Lailla, isteri Anas, mendapat Rp 300 miliar. Menurut dia, Duta Sari mendapatkan Rp300 miliar untuk mengerjakan pek mekanikal elektrikal.
"Di dalamnya ada pek mekanikal elektrikal yang dikerjakan PT Duta Sari selaku subkontraktor spesialis pek mekanikal elektrikal," kata sumber tersebut saat dihubungi, Senin (4/6/2012) petang.
Seperti diketahui Athiyah Laila, istri Anas telah diperiksa sebagai saksi dalam proyek dengan nilai Rp 1,2 triliun ini. Ia diketahui sebagai salah satu pemilik saham PT Duta Sari Citra Laras.
Dalam dokumen yang beredar di wartawan setidaknya ada penerimaan sebesar Rp 50 miliar perusahaan tersebut dari PT Adhi Karya sebagai pemenang proyek.
Penyelidikan kasus korupsi Hambalang tidak lepas dari peran tersangka kasus korupsi Muhammad Nazaruddin.
Mantan Bendahara Partai Demokrat itu mengungkapkan dari proyek Hambalang, Anas mendapatkan uang sebesar Rp 100 miliar untuk pemenangannya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.