Rapat dengan Menpora, 2 Anggota DPR Merokok di Ruangan
Rapat kerja (Raker) Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng dengan Komisi X DPR RI di gedung DPR Jakarta
Penulis:
Hasanudin Aco
Editor:
Anwar Sadat Guna

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hasanuddin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKRTA - Rapat kerja (Raker) Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng dengan Komisi X DPR RI di gedung DPR Jakarta, Senin (4/6/2012), sore, berlangsung hanya sekitar 30 menit.
Penyebabnya Menpora harus meninggalkan rapat karena ada agenda pertemuan resmi dengan Presiden SBY di kantor Presiden Jakarta.
Rapat yang dimulai sekitar pukul 14.30 WIB berakhir sekitar pukul 15.00 WIB.
Padahal pukul 15.30 WIB Menpora akan menemui Presiden.
Rapat pun memperdebatkan soal penundaan rapat. Namun tak lama kemudian diputuskan rapat ditunda dan dilanjutkan pada Kamis (7/6/2012), malam.
Di tengah perdebatan dalam rapat, dua anggota DPR Komisi X tampak serius menghisap rokoknya.
Kedua anggota DPR ini tidak menghiraukan larangan merokok di dalam ruang rapat.
Padahal pekan lalu bertepatan dengan Hari Tanpa Tembakau, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) penerapan kawasan dilarang merokok, yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2012, tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan, Pengawasan dan Penegakan Hukum Kawasan Dilarang Merokok.
Ini merupakan kelanjutan Pergub Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok dan Pergub No 88 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok (KDM).
- Andi Malaranggeng: Anggaran Hambalang Dilaporkan ke…
- Kasus Hambalang Jangan Dibawa ke Politik
- Komisi X DPR Cecar Andi Mallarangeng soal Hambalang
- Max Sopacua: Wajar Ruhut Minta Andi Mallarangeng Mundur
- Ruhut Sitompul Minta Andi Mallarangeng Mundur
- Pemerintah tak Bisa Berlindung di Balik Program Tahun…