Selasa, 26 Agustus 2025

Rapat dengan Menpora, 2 Anggota DPR Merokok di Ruangan

Rapat kerja (Raker) Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng dengan Komisi X DPR RI di gedung DPR Jakarta

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto Rapat dengan Menpora, 2 Anggota DPR Merokok di Ruangan
TRIBUNNEWS.COM/HASANUDDIN ACO
Anggota DPR merokok di ruangan saat rapat dengan Menpora Andi Mallarangeng, Senin (4/6/2012).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hasanuddin Aco

TRIBUNNEWS.COM, JAKRTA - Rapat kerja (Raker) Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng dengan Komisi X DPR RI di gedung DPR Jakarta, Senin (4/6/2012), sore, berlangsung hanya sekitar 30 menit.

Penyebabnya Menpora harus meninggalkan rapat karena ada agenda pertemuan resmi dengan Presiden SBY di kantor Presiden Jakarta.

Rapat yang dimulai sekitar pukul 14.30 WIB berakhir sekitar pukul 15.00 WIB.

Padahal pukul 15.30 WIB Menpora akan menemui Presiden.

Rapat pun memperdebatkan soal penundaan rapat. Namun tak lama kemudian diputuskan rapat ditunda dan dilanjutkan pada Kamis (7/6/2012), malam.

Di tengah perdebatan dalam rapat, dua anggota DPR Komisi X tampak serius menghisap rokoknya.

Kedua anggota DPR ini tidak menghiraukan larangan merokok di dalam ruang rapat.

Padahal pekan lalu bertepatan dengan Hari Tanpa Tembakau, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) penerapan kawasan dilarang merokok, yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2012, tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan, Pengawasan dan Penegakan Hukum Kawasan Dilarang Merokok.

Ini merupakan kelanjutan Pergub Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok dan Pergub No 88 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok (KDM).

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan