Sabtu, 13 September 2025

Ratusan Masyarakat Penggarap Menuju Balai Kota Siantar

Ratusan Warga yang tergabung dalam Aliansi Serikat Tani Berjuang (ASTAB) Kota Pematangsiantar akan mendatangi Balai Kota Pematangsiantar

Editor: Dewi Agustina
zoom-inlihat foto Ratusan Masyarakat Penggarap Menuju Balai Kota Siantar
Tribun Medan/Adol Frian
Ratusan Warga yang tergabung dalam Aliansi Serikat Tani Berjuang (ASTAB) Kota Pematangsiantar akan mendatangi Balai Kota Pematangsiantar, Senin (4/6/2012).

Laporan Wartawan Tribun Medan, Adol Frian Rumaijuk

TRIBUNNEWS.COM, PEMATANGSIANTAR - Ratusan Warga yang tergabung dalam Aliansi Serikat Tani Berjuang (ASTAB) Kota Pematangsiantar akan mendatangi Balai Kota Pematangsiantar, Senin (4/6/2012).

Aksi ini dilakukan dengan membawa berbagai spanduk dan poster, ada juga yang membawa hasil tani. Mereka akan menuntut tentang lahan garapan di Gurilla dan Bah Kapul. Sesuai dengan HGU No.3/KABUPATEN SIMALUNGUN Desa Talun Kondot yang berakhir tanggal 31 Desember 2029 ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Simalungun. Yang dinyatakan hanya berlaku di wilayah Simalungun.

Dimana lahan ini, menurut kronologis yang disampaikan pendemo, merupakan ex HGU No 1 Talun Kondot yang berakhir 31 Desember 2004. Dan lahan diduduki rakyat sebagaimana menurut letak adalah lahan pemko Pematangsiantar. Yaitu Kelurahan Gurilla dan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari.

Sehingga, rakyat meminta perlindungan dari pemko Pematangsiantar. Dimana, DPRD Pematangsiantar diminta melakukan peninjauan tanah garapan, untuk melihat secara langsung kehidupan rakyat penggarap, karena penggarap juga adalah rakyat. DPRD harus mendesak pemko Pematangsiantar untuk melibatkan kelompok-kelompok penggarap dalam mengambil kebijakan tentang tanah garapan.

DPRD diminta mendesak Pemko mengambil dan melakukan kebijakan yang prorakyat atas tanah eks HGU. DPRD harus mengundang kelompok rakyat penggarapan dalam rapat atau pertemuan dengan pemko Pematangsiantar, yang menyangkut tanah eks perkebunan, untuk sebuah keterbukaan.

DPRD harus mengawasi pemko dalam seluruh proses pelepasan tanah eks perkebunan sampai kepada pendistribusian tanah untuk rakyat. Dan DPRD harus bersama-sama dengan rakyat, karena berasal dari rakyat dan bekerja untuk rakyat.

Baca juga:

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan