Batasan Harga Rumah Subsidi Naik Kualitas Bangunan Bagus
Para pengembang perumahan di Jambi menyambut baik dengan direvisinya Peraturan Menpera nomor 05 tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Editor:
Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Fendry Hasari
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Para pengembang perumahan di Jambi menyambut baik dengan direvisinya Peraturan Menpera nomor 05 tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Perumahan melalui KPR dengan dukungan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Sekretaris Real Estate Indonesia (REI) Jambi, Miftah mengatakan adanya perubahan Permenpera terkait kenaikan batas jual Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) membuat pengembang bisa meningkatkan kualitas bangunan.
"Kalau harga jualnya maksimal Rp 88 juta, kualitas bangunan yang akan dibangun pengembang akan bagus. Jika dibandingkan dengan harga jual Rp 70 juta. Konsumen juga diuntungkan," ungkap Miftah kepada Tribun Jambi (Tribun Network), Senin (4/6/2012).
Permen itu memberikan kelonggaran kepada pengembang untuk bisa membangun rumah. Pasalnya, peraturan lama banyak pengembang menawarkan rumah dengan harga jual di atas Rp 70 juta tapi tidak bisa dukungan FLPP.
Yang jelas, kata dia, pengembang menyambut baik dengan adanya kenaikan harga maksimal rumah bersubsidi ini. Harapannya, telah adanya peraturan baru itu, bank yang ditunjuk untuk menyalur FLPP bisa segera merealisasinya. Sebab, agar konsumen bisa secepat mungkin mendapatkan rumah subsidi itu.
Deputy Branch Manager Commercial BTN Jambi, Zulkifli mengakui sudah mendapatkan informasi terkait perubahan Permenpera itu, yang tadinya batas maksimal harga jual rumah bersubsidi Rp 70 juta tapi sekarang Rp 88 juta.
"Masing-masing wilayah berbeda kenaikannya, Jambi sendiri termasuk wilayah I yang meliputi Sumatera, Jawa, dan Sulawesi kecuali Jabodetabek," ucapnya.
Sebagai salah satu bank yang ditunjuk penyaluran rumah bersubsidi ini, pihaknya belum bisa merealisasikan karena masih menunggu perubahan kerja sama operasional (KSO) antara Kemenpera dengan BTN pusat.
Tidak ditampiknya, mulai berlakunya perubahan itu pada awal Juni ini. Hanya saja pihaknya belum menerima dari pusat teknisinya.
Sekedar diketahui, BTN Jambi memiliki kuota penyaluran rumah bersubsidi Rp 20 miliar. Jika dihitung unitnya, berkisar 300 unit. Beberapa waktu lalu, telah disalurkan kisaran Rp 10 miliar dengan harga batas jual rumah Rp 70 juta.
Baca juga: