Wamen Pulang Kampung atau Bertahan, Hari Ini Diputuskan
Mahkamah Konstitusi (MK), sesuai jadwal akan membaca putusan uji materiil UU Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara siang ini.
Penulis:
Imanuel Nicolas Manafe
Editor:
Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah kurang lebih berjalan 6 bulan, akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK), sesuai jadwal akan membaca putusan uji materiil UU Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Siang ini pukul 11.00 WIB akan digelar di ruang sidang lantai 2 Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (5/6/2012) dengan agenda pengucapan putusan.
Selama proses persidangan berlangsung, beberapa kalangan beradu pendapat mengenai jabatan ini sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan atau dengan UUD 1945 atau tidak.
Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN PK) Pusat, Adi Warman dan TB Imamudin, Sekretaris GN PK Pusat selaku Pemohon mempersoalkan bahwa pasal 10 UU Kementerian Negara ini bertentangan dengan pasal 17 UUD 1945. Konstitusi tidak menyebut mengenai posisi wakil menteri.
Namun, Pemerintah selaku termohon menegaskan bahwa jabatan Wamen tidaklah bertentangan dengan UUD 1945.
Dalam persidangan ini pun banyak saksi ahli didatangkan, seperti mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan, mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra, advokat senior Adnan Buyung Nasution, dan beberapa pakar lainnya.
Yusril, yang memberikan keterangannya dihadapan majelis hakim menegaskan memang UU Wamen bertentangan dengan UUD 1945. Bahkan menilai jabatan Wamen Mubazir dan tidak jelas arah pekerjaannya sehingga dikhawatirkan menimbulkan overlaping dan konflik internal.
"Rontok semua tuh wamennya SBY, termasuk Denny (Indrayana). Kita tunggu saja keputusan dari MK dalam perkara yang sekarang sedang diperiksa itu," ujar Yusril usai persidangan beberapa waktu lalu.
Lain sisi, Pemerintah menganggap posisi Wamen memberikan keuntungan ditengah banyaknya beban kerja Menteri seperti yang disampaikan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin.
Menurut Amir, beban kerja Kementerian Hukum relatif berat, karena kementerian ini menaungi 43.000 pegawai dan secara organisatoris terdiri atas 11 unit eselon I, 33 kantor wilayah, 543 unit pelaksana teknis yang terdiri dari 223 lembaga pemasyarakatan, 144 rumah tahanan, 66 cabang rutan, 70 balai pemasyarakatan, dan 61 rumah penyimpanan benda sitaan negara