Minggu, 26 April 2026

Posisi Wakil Menteri

Presiden Diminta Evaluasi Keberadaan Wakil Menteri

Wamen yang keberadaannya tidak efektif lagi efisien, serta hanya membebani angaran Negara, seharusnya dihapus atau ditiadakan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA—Anggota Komisi III DPR, Indra (pks) meminta Presiden Susilo Bambang menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin untuk melakukan evaluasi Wakil Menteri (Wamen).

"SBY harus jadikan momen putusan MK kemarin sebagai momen mengevaluasi Wamen,” ungkap politisi PKS ini kepada Tribun, Jakarta, Rabu (6/6/2012).

Ia menambahkan pertimbangan MK, salah satu poinnya menegaskan mengangkat atau memberhentikan menteri atau wakil menterti merupakan kewenangan eksklusif presiden atau hak prerogatif presiden.

Lebih lanjut ia mengatakan, berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 17 UUD 1945 jo Pasal 10 UU Nomor 39 tahun 2008 dan dikuatkan dengan putusan MK kemarin, memberi ruang seluas-luasnya kepada Presiden untuk mengangkat atau memberhentikan wamen.

Ditegaskan, terkait dengan posisi wamen pascaputusan MK tersebut, semuanya berpulang pada Presiden. “Apakah mau mengganti atau mengangkat yang baru atau meniadakan wamen,” jelasnya.

“Biarkan presiden menggunakan hak eksklusifnya secara bebas. Walau tentunya saya sangat berharap menggunakan hak eksklusifnya tersebut secara bijak dengan memperhatikan kebutuhan riil dan efektifitas kerja, serta penghematan anggaran Negara,” ujarnya.

Menurutnya, bagi wamen yang keberadaannya tidak efektif lagi efisien, serta hanya membebani angaran Negara, seharusnya dihapus atau ditiadakan.

Karena, menurutnya lagi, hal ini akan sejalan dengan program Gerakan Nasional Penghematan Energi dan Penghematan Anggaran yang dicanangkan SBY beberapa waktu lalu.

"Jadi momen perubahan Keppres pengangkatan para wamen yang diamanahkan dalam putusan MK kemarin bisa, dan semestinya dijadikan momen mengevaluasi para wamen oleh SBY,” tegasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved