Minggu, 10 Mei 2026

Jusuf Kalla dan Kiprahnya

GAMKI Tetap Proses Laporan Terkait Pernyataan JK: Kami Ingin Ada Fairness

GAMKI menghormati hak JK untuk menjelaskan maksud dari ucapannya, namun tidak secara otomatis menghentikan proses penyelidikan yang sedang berjalan.

Tayang:
HO/IST
DUGAAN PENISTAAN AGAMA - Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) bersama Pemuda Katolik dan sejumlah organisasi kemasyarakatan melaporkan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla terkait dugaan penistaan agama ke SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Minggu (12/4/2026) malam. GAMKI menegaskan mereka tetap akan mengawal laporan kepolisian yang telah dilayangkan.  

Ringkasan Berita:
  • Polemik dugaan penistaan agama yang menyeret nama Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), belum menemui titik terang.
  • Meski JK telah memberikan klarifikasi untuk meluruskan pernyataannya, hal itu ternyata tidak menyurutkan langkah Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) untuk menempuh jalur hukum.
  • Melalui tim hukumnya, GAMKI menegaskan mereka tetap akan mengawal laporan kepolisian yang telah dilayangkan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polemik dugaan penistaan agama yang menyeret nama Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), belum menemui titik terang.

Meski JK telah memberikan klarifikasi untuk meluruskan pernyataannya, hal itu ternyata tidak menyurutkan langkah Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) untuk menempuh jalur hukum.

Baca juga: Sosok Sahat Sinurat, Ketua Umum GAMKI yang Laporkan Jusuf Kalla ke Polda Metro Jaya

Melalui tim hukumnya, GAMKI menegaskan mereka tetap akan mengawal laporan kepolisian yang telah dilayangkan. 

Hal ini dilakukan guna mendapatkan kepastian hukum yang bersifat final dan mengikat.

Pihak kuasa hukum GAMKI menyatakan meskipun mereka menghormati hak Jusuf Kalla untuk menjelaskan maksud dari ucapannya, hal tersebut tidak secara otomatis menghentikan proses penyelidikan yang sedang berjalan.

"Kami menghargai adanya klarifikasi dari Bapak Jusuf Kalla. Namun bagi kami, klarifikasi itu adalah hak beliau sebagai warga negara. Secara hukum, laporan tetap kami lanjutkan agar ada pengujian yang objektif di hadapan penyidik dan pengadilan," ujar Kuasa Hukum GAMKI, Saddan Sitorus dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (26/4/2026).

 

 

Tim hukum menekankan langkah ini bukan didasari atas sentimen pribadi, melainkan untuk menjaga marwah institusi dan kerukunan umat beragama agar tidak ada lagi pernyataan yang berpotensi memecah belah.

"Ini bukan soal setuju atau tidak setuju dengan penjelasan beliau. Kami ingin ada fairness. Biarlah mekanisme hukum yang membuktikan apakah ada unsur pidana atau tidak. Kami ingin proses ini transparan dan tuntas," tambahnya.

Fairness adalah prinsip perlakuan adil, setara, jujur, dan tidak memihak, yang memastikan hak-hak semua pihak terpenuhi tanpa intimidasi. 

Ini mencakup konsep keadilan, kewajaran, kelayakan, serta kejujuran dalam situasi sosial, profesional, maupun hukum. 

Fairness berfokus pada kesetaraan kesempatan dan hasil. 

GAMKI berpendapat jika setiap dugaan pelanggaran hanya selesai dengan klarifikasi di media, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk di masa depan.

Tim hukum menilai bahwa ruang pengadilan adalah tempat terbaik untuk mencari kebenaran materiil.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved