Rabu, 29 April 2026

Posisi Wakil Menteri

Wamen Ambil Kebijakan, Presiden Bisa Digugat

Meski jabatan wakil menteri dianggap konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK), namun kebijakan wakil menteri dapat

Tayang:
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski jabatan wakil menteri dianggap konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK), namun kebijakan wakil menteri dapat digugat oleh masyarakat.

"Wamennya tidak salah, tapi kalau ada pelanggaran dan Keppresnya tidak dicabut, itu bisa diajukan ke PTUN," ujar Ketua MK Mahfud MD saat ditemui wartawan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (6/6/2012).

Mahfud menjelaskan, memang dalam pengangkatan wakil menteri bertentangan dengan legalitas karena karena menimbulkan kekacauan dan distorsi di bidang kepegawaian dan hukum birokrasi pemerintahan.

Mahfud juga menegaskan, perlu adanya perbaikan segera Peraturan Presiden Nomor 76 tahun 2011 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara dan Keputusan Presiden terkait pengangkatan wakil menteri.

"Dalam hukum administrasi, selama Keppres tidak dicabut maka dia masih berlaku secara sah dengan segala akibat hukumnya. Kalau kemudian menimbulkan akibat hukum lain yang bertentangan dengan dasar putusan MK itu menjadi persoalan hukum di ranah legalitas. Masuk ke PTUN," kata Mahfud.

Mahfud kembali menegaskan bahwa yang dapat dipersoalkan bukanlah jabatan wakil menteri itu, namun yang menjadi persoalan kini yaitu Keppresnya yang dianggap bermasalah.

"Iya dong, silakan saja kalau ingin menganggap itu merugikan," kata Mahfud.

Klik Juga:

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved