Dituduh Intervensi, Komisi III Tantang Polri Memeriksanya
Lima anggota Komisi III DPR yang dilaporkan ke Mabes Polri atas tuduhan menghalang-halangi proses peradilan Wali Kota
Penulis:
Abdul Qodir
Editor:
Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lima anggota Komisi III DPR yang dilaporkan ke Mabes Polri atas tuduhan menghalang-halangi proses peradilan Wali Kota Semarang, Soemarmo Hadi Saputro, menyatakan siap diperiksa penyidik.
Lima orang Komisi III yang dilaporkan ke Mabes Polri adalah Azis Syamsudin (Golkar), Ahmad Yani (PPP), Nasir Djamil (PKS), Syarifudin Sudding (Hanura), dan Abu Bakar Al Habsy (PKS).
Bahkan, mereka saat ini mengharapkan pemanggilan pemeriksaan dari Polri tersebut segera datang. Sekedar diketahui, Polri merupakan mitra kerja Komisi III. Besaran anggaran Polri setiap tahunnya juga harus mendapatkan persetujuan komisi bidang hukum ini.
"Kami siap datang, tapi harus jelas alasannya diperiksa untuk apa. Mudah-mudahan Polri memanggil kami," kata Ketua tim kunjungan kerja kasus Wali Kota Semarang, Nasir Djamil, kepada wartawan di ruang Komisi III DPR, Jakarta, Kamis (7/6/2012).
Wali Kota Semarang, Soemarmo Hadi Saputro, adalah tersangka kasus dugaan suap ke anggota DPRD setempat terkait pembahasan APBD Kota Semarang 2011-2012.
Menurut Nasir, bukan lah bentuk intervensi atau pun menghalang-halangi proses peradilan saat anggota Komisi III meminta bisa tidaknya mengubah surat keputusan MA RI Nomor 064/KM/SK/V/2012 tertanggal 16 Mei 2012, tentang pemindahaan lokasi sidang Soemarmo dari Pengadilan Negeri (Tipikor) Semarang ke Jakarta.
"Waktu itu, Pak Aziz di akhir pertemuan minta sekaligus bertanya, apakah Surat Keputusan MA tersebut bisa direvisi atau tidak. Katanya tidak bisa direvisi, yah sudah. Tapi, kami penasaran sjaja, makanya kami ke Semarang," beber Nasir.
Bukan pula bentuk intervensi jika rombongan Komisi III yang dipimpinnya mendatangi Polda Jateng menanyakan kesiapan pengamanan jika Wali Kota Soemarmo disidang di wilayahnya.
Menurut Nasir, kedatangan rombongan Komisi III ke Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Semarang, guna menanyakan keabasahan pemindahan sidang Soemarmo juga bukan bentuk intervensi.
Nasir mengatakan, komisinya melakukan itu semua adalah dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi pengawasan sebagai anggota DPR. Sebab, Komisi III menemui sejumlah kejanggalan dalam prosedural perpindahan Wali Kota Semarang itu.
Komisi III juga menganggap surat keputusan MA tentang perpindahan lokasi sidang itu bertentangan dengan Pasal 85 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana).
Pasal 85 KUHAP memberi kewenangan Pengadilan Negeri atau Kejaksaan Negeri yang bersangkutan, MA, untuk mengusulkan penunjukan atau perpindahan lokasi persidangan atas perkara tertentu, jika dalam kondisi wilayah tertentu.
Namun, lanjut Jamil, surat yang dikirim PN Semarang ke MA bukan lah surat usulan melainkan pernyataan tidak keberatan sebagaimana permintaan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Maka surat keputusan MA RI Nomor 064/KM/SK/V/2012 tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 85 KUHAP," kata Nasir.
Sebagai anggota DPR yang merupakan represantasi rakyat, justru Nasir mengaku saat ini pihaknya mendapat dukungan dari beberapa pengacara senior.
"Kami juga sudah dapat dukungan dari pengacara-pengacara senior. Kami tidak masuk pada meteri persidangan, substansi hukum dan sebagainya," tukasnya.