Kadin: Pengusaha Tambang Rugi Rp 1 T
Kadin menyoroti penurunan ekspor migas akibat Permen ESDM No. 7/2012 mengenai
Penulis:
Arif Wicaksono
Editor:
Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jakarta, Arif Wicaksono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kadin menyoroti penurunan ekspor migas akibat Permen ESDM No. 7/2012 mengenai kebijakan ekspor mineral yang dianggap menimbulkan kerugian bagi sejumlah pengusaha tambang.
Natsir Mansyur, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perdagangan, mengatakan bahwa semenjak diberlakukannya aturan tersebut selama satu bulan lalu terjadi stagnasi dalam aktivitas penambangan di lapangan. "Kerugian pangusaha sudah mencapai lebih 1 triliun, belum lagi pajak daerah dan nasional," ujarnya.
Natsir Mansyur menambahkan, Permen No 7/2012 telah membuat pengusaha susah karena menimbulkan miskordinasi diantara pelaku usaha dan pemerintah.
"Prosedur standar implementasi permen ini kacau karena aturan yang ditetapkan selalu berubah-ubah baik melalui penetapan clean and clear, eksportir terdaftar, proses penetapan untuk mendapatkan kuota ekspor, sampai pembangunan smelter hingga kepemilikan saham asing di industri smelter," ujarnya.
Seperti diketahui bahwa dalam data BPS ekspor migas mengalami penurunan 3,46 persen dan ekspor non migas mengalami penurunan sebanyak 2,37 persen untuk perbandingan April 2011 dengan April 2012.
Baca juga:
- Telkom Siapkan Rp 50 Miliar untuk Bandung Digital Valley
- XL Perkaya Layanan Inovatif
- Telkom akan Undang Industri Kreatif
- AirAsiaIndonesia Buka Penerbangan Perdana Bali-Yogyakarta