Buronan BLBI Ditangkap
Kejagung Masih Bahas Ekstradisi Sherny Kojongian
Mantan direktur kredit Bank Harapan Sentosa (BHS) yang juga merupakan terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan direktur kredit Bank Harapan Sentosa (BHS) yang juga merupakan terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sherny Kojongian ditangkap Interpol di San Francisco, Amerika Serikat, setelah melarikan diri sejak 2002 lalu, kala proses persidangan berjalan.
Wakil Jaksa Agung Darmono, saat dihubungi wartawan, Jumat (08/06/2012) mengatakan pembicaraan ekstradisi Sherny dengan pihak Amerika masih dibicarakan.
"Jadi, kalau sudah akan masuk ke wilayah Indonesia nanti saya kabari," katanya.
Saat ini, Jaksa Agung Basrief Arief dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Djaman Andi Nirwanto tengah berada di Amerika Serikat. Namun menurut Darmono kepergian itu tidak terkait kasus Sherny.
Sherny sudah divonis 20 tahun penjara, bersama koleganya Eko Hadi Putranto, dan juga Hendra Raharja yang divonis seumur hidup. Hendra kemudian meninggal dunia di Australia.
Selama menjabat sebagai Direktur Kredit, Bank Harapan Sentosa antara tahun 1992 sampai dengan tahun 1996 lalu, ia telah memberikan persetujuan untuk memberikan kredit kepada enam perusahaan, serta memberikan persetujuan untuk memberikan kredit kepada 28 lembaga pembiayaan yang ternyata fiktif.
Kredit tersebut oleh lembaga pembiayaan disalurkan kepada perusahaan dengan cara dialihkan, tanpa melalui proses administrasi kredit dan tidak dibukukan, selanjutnya beban pembayaran lembaga pembiayaan kepada PT. BHS dihilangkan.
Terhadap fasilitas Over Draft yang telah diberikan PT. BHS, Bank Indonesia telah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Direksi PT. BHS No. 30/1105/UPB2/AdB2 tanggal 2 September 1997; No. 30/1252/UPB2/AdB2 tanggal 18 September 1997 dan No. 30/1505/UPB2/AdB2 tqnggal 20 Oktober 1997, yang pada pokoknya berisi agar Direksi PT. BHS menghentikan penyaluran kredit kepada Direktur terkait.
Namun larangan tersebut tidak ditaati oleh Sherny, yang telah memberikan persetujuan penarikan dana oleh pihak terkait, dan penarikan dana Valas pihak terkait. Atas perbuatannya, negara mengalami kerugian hingga Rp 1.950.995.354.200.
Baca Juga: