Rabu, 20 Agustus 2025

AAI Tata 90 Persen Pengurus DPC yang Mati Suri

Hari ini Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) menggelar Rapimnas dalam rangka meningkatkan peranan AAI untuk kehormatan

Editor: Anwar Sadat Guna

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) menggelar Rapimnas dalam rangka meningkatkan peranan AAI untuk kehormatan profesi advokat.

"Dalam rapimnas kali ini agar dapat memberikan roh harapan yang besar untuk organisasi AAI dalam meningkatkan peranannya untuk kehormatan profesi advokat," kata Ketua Umum DPP AAI, Humphrey Djemat dalam sambutan pembukaan Rapimnas yang digelar di Hotel Millenium, Jakarta Pusat, Jumat (8/6/2012).

Humphrey mengatakan, dalam Rapimnas ini mengagendakan pada penekanan masalah bantuan hukum, PKPA dan perekrutan anggota AAI dan posisi AAI di antara organisasi advokat lainnya serta perubahan AD ART.

Melalui Rapimnas, Humphrey menjelaskan, diharapkan dapat menjawab mengenai pertanyaan apa yang akan dilakukan oleh AAI di masa mendatang dan mau kemana bergeraknya.

Dengan begitu nantinya seluruh anggota AAI mempunyai keyakinan dan rasa percaya diri yang kuat untuk masa depan organisasi.

Selain itu, Humphrey juga melaporkan adanya perubahan dan penataan yang dilakukan yakni dengan melakukan pembenahan sekitar 90 persen DPC yang sebelumnya dalam keadaan mati suri atau tidak dapat melaksanakan muscab.

"Saat ini telah dilakukan Muscab di 29 DPC dan kita mendapatkan tambahan DPC baru, yakni DPC Sukoharjo dan Purbalingga," kata Humphrey.

Selain itu, Humphrey juga mengingatkan kepada anggota mengenai virus 4L, yakni 'Lu Lagi Lu Lagi'.

Maksud Humphrey soal 4L tersebut terkait anggota yang aktif dan kerap datang ke acara AAI adalah orang yang sama. Dengan kata lain, tidak bertambah secara signifikan bahkan secara alamiah berkurang hingga menjadi hilang dengan sendirinya suatu saat.

Nasional Terbaru
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan