Minggu, 14 September 2025

Gepak: Hukuman Koruptor Harusnya Minimal Seumur Hidup

Upaya mencegah korupsi juga bisa dilakukan dengan terus menumbuhkan tata kehidupan masyarakat yang transparan dan akuntable.

zoom-inlihat foto Gepak: Hukuman Koruptor Harusnya Minimal Seumur Hidup
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Pengunjukrasa antikorupsi menggelar aksi teatrikal menggantung pejabat dan mantan pejabat yang diduga terlibat kasus korupsi Bank Century, di depan Kantor KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/9/2011).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gerakan Pemuda Anti Korupsi (Gepak), mendesak pemerintah mengubah UU Tipikor menjadi UU dengan sanksi hukuman minimal seumur hidup, dan maksimal hukuman mati.

Menurut Gepak, itu penting dilakukan sebagai efek jera bagi para pelaku korupsi. Hal tersebut disampaikan Ketua Gepak Thoriq Mahmud, saat membuka kongres pertama Gepak di Jakarta, Jumat (8/6/2012).

"Untuk memberantas korupsi harus ada upaya yang keras. Kami mendesak ada hukuman mati terhadap pelaku korupsi," ujar Thoriq.

Selain pemberian sanksi berat, lanjutnya, upaya mencegah korupsi juga bisa dilakukan dengan terus menumbuhkan tata kehidupan masyarakat yang transparan dan akuntable.

Thoriq menegaskan, dampak dari kejahatan korupsi lebih berbahaya dari kejahatan teroris.
"Koruptor telah membunuh rakyat Indonesia secara perlahan," cetus Thoriq.

Thoriq memaparkan, Gepak yang lahir tiga tahun lalu, fokus pada upaya pencegahan korupsi. Pencegahan dilakukan dengan menggelar bermacam kegiatan pendidikan antikorupsi, mulai dari sasaran siswa di sekolah-sekolah.

"Itu dilakukan untuk memotong generasi yang korup," jelas Thoriq.

Kongres pertama Gepak di Gedung Pusdiklat Mensesneg, Jakarta Selatan, salah satunya digelar untuk mematangkan program pendidikan antikorupsi.

Kongres rencananya juga memutuskan bahwa Gepak mewacanakan 'Sumpah Pemuda Jilid Dua'. Hadir dalam pembukaan kongres, wakil dari KPK, yakni Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK Dedi Arahin. (*)

BACA JUGA

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan