Guru Harus Selalu Siap Dimutasi
Surat Keputusan Bersama (SKB) Lima Menteri Nomor 5 Tahun 2011tentang penataan dan
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Doan Pardede
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Surat Keputusan Bersama (SKB) Lima Menteri Nomor 5 Tahun 2011tentang penataan dan pendistribusian guru telah diberlakukan. SKB ini diteken oleh Mendikbud, Mendagri, Menag, Menkeu, dan Menpan-RB.
Menteri Pendidikan sudah menyebutkan bahwa fokus yang diharapkan dalam SKB 5 Menteri itu adalah untuk menarik seluruh urusan tata kelola guru yang sebelumnya menjadi wewenang pemerintah kabupaten atau kota akan dikembalikan menjadi wewenang provinsi dan pusat.
"Mulai dari dulu pegawai negeri seperti itu. Karena saat sekarang ada sistem otonomi lalu lingkaran itu ada di wilayah masing-masing. Kalau dulu, pegawai negeri itu siap ditempakan dimana saja. Nggak ada masalah. Kalau dulu kan memang penataan pegawai itu langsung dari pusat. Kita sambut baik yang namanya aturan dan dijalani saja," kata Walikota Samarinda, Syaharie Jaang.
SKB juga memicu mutasi guru nasional secara besar-besaran. Setidaknya, SKB tersebut berpeluang memutasi 20-50 persen guru PNS di sekolah negeri. Perkiraan itu didasarkan pada SKB yang menentukan rumus perhitungan kebutuhan guru jenjang SMA.
"Itu dari pusat yang menentukan kan. Bisa saja misalnya guru berprestasi di Samarinda, karena dia berprestasi harus pindah ke tempat lain, atau kepala sekolah ke tempat lain, kalau ada hal seperti itu, yang namanya aturan kita ikuti," ujar Jaang.
Baca juga:
- Besi Pengaman Jembatan Sungai Putri Raib
- 40 Siswa di Nunukan Dapat Kesempatan Sekolah Pertanahan
- MUI Berau Kaji Fatwa Haram Soal Pengetap