Dituduh Merampok Pria Cacat Dipenjara 6 Bulan
Kedatangan pria yang tidak memiliki kedua kaki tersebut, untuk meminta bantuan wartawan dalam upaya mendapatkan keadilan, karena dia
Editor:
Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Medan, M Azhari Tanjung
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Merasa mendapat perlakuan tidak adil, seorang pria cacat (tak memiliki kedua kaki), Jabaringin Marbun (52) warga Jalan Sekata Lorong Satu, mendatangi ruangan khusus wartawan di Polresta Medan, Senin (11/6/2012).
Tiba-tiba saja suasana ruangan tersebut terhenyak karena kedatangan Jabaringin Marbun.
Kedatangan pria yang tidak memiliki kedua kaki tersebut, untuk meminta bantuan wartawan dalam upaya mendapatkan keadilan, karena dia dipenjara selama enam bulan atas tuduhan perampokan serta pengancaman yang sama sekali tidak pernah dia lakukan.
"Macam mana aku mau merampok, kaki aku aja udah nggak ada lagi. Aku dihina perempuan itu dari atas mobilnya karena aku dibilang pengemis, makanya aku marah sambil mengangkat tongkat," ujar Jabaringin sembari terduduk di lantai kepada wartawan.
Ia mengisahkan, kejadian tragis yang dialaminya itu berawal saat Jabaringin yang kesehariannya bekerja sebagai loper koran, pada November tahun 2011 lalu menjual koran di Jalan Yos Sudarso. Saat itu, ketika dia menawarkan koran yang dijualnya kepada wanita yang berada diatas mobil, Jabaringin dikira pengemis dan dihina dengan kata yang kasar. Kontan saja dia marah dan mengangkat tongkatnya mengarah ke kaca mobil sambil terseret.
Tanpa sepengetahuannya wanita itu lantas melapor kepada polisi. Karena kasus tersebut Jabaringin ditangkap di Jalan Gatot Subroto tepatnya di bundaran SIB dan resmi ditahan pada 22 November 2011) di Polsekta Medan Baru dengan tuduhan perampokan yang disertai pengancaman.
Marbun pun menjalani hukuman penjara selama enam bulan dan terhitung bebas penjara pada 20 April 2012) lalu. Istri dan ketiga anaknya yang tinggal di kampung Dolok Sanggul itupun tidak mengetahui kalau Marbun telah ditahan pihak polisi. Marbun pun bercerita keluarganya mengetahuinya pada bulan Desember 2011 lalu.
Saat itu keluarganya datang ke Medan dengan maksud meminta izinnya karena anak wanitanya ingin menikah.
"Batal anak aku menikah saat itu, tidak diizinkan aku untuk menikahinya," ucapnya.
Hingga saat ini, Kapolsek Medan Baru, Kompol Doni Alexander masih belum bisa dihubungi, terkait pengakuan Jabaringin Marbun.
BACA JUGA: