Henok Ibo dan Yustus Wonda Menangkan Pilkada Puncak Jaya
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Puncak Jaya-Papua, Selasa
Penulis:
Chanry Suripatty
Editor:
Hendra Gunawan

Laporan Kontributor Tribunnews.com, Chanry Andrew Suripatty
TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Puncak Jaya-Papua, Selasa (11/6/2012) akhirnya menggelar rapat pleno hasil pemungutan suara pemilihan umum Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya yang berlangsung Senin 28 Mei 2012 lalu.
Rapat pleno hasil pemungutan suara Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya ini terpaksa digelar di Kabupaten Biak menyusul belum kondusifnya situasi keamanan di Mulia Kabupaten Puncak Jaya terkait beberapa kali terjadi aksi penembakan orang tidak dikenal terhadap warga setempat beberapa waktu lalu.
Dari hasil Pleno yang bertempat di Hotel Irian Kabupaten Biak tersebut dipimpin langsung Ketua KPU Isak Weya dengan didampingi anggota KPU, menetapkan pasangan nomor urut 2, Drs. Henok Ibo dan Yustus Wonda,S.Sos,M.Si sebagai pemenang Pemilukada di Puncak Jaya dengan jumlah total suara 72.254 (51,02 persen).
Berada diposisi kedua, pasangan nomor urut 3 Agus Kogoya dan Yakob Enumbi dengan jumlah suara 61.089 (43,14 persen) dan diikuti pasangan nomor urut 1 Sendius Wonda dan Yorin Karoba dengan jumlah suara 8,263 (5,84 persen).
Ketua KPUD Kabupaten Puncak Jaya, Isak Weya dalam keterangan persnya, kepada Tribunnews.com Selasa 11/06, mengatakan hasil pleno merupakan hasil final. “Ini merupakan hasil yang sudah sah dan final,” ungkap Weya kepada Tribunnews.com melalui telepon selulernya.
Dalam rapat pleno yang berlangsung di Hotel Irian, Kabupaten Biak kemarin, pasangan nomor urut 3 Agus Kogoya dan Yakob Enumbi mengajukan keberatan, namun sifatnya bukanya menyangkut perhitungan suara, tapi mengenai permintaan pernyataan ketua KPU untuk menjamin keamanan didistrik yang dianggap mendukung pasangan Agus Kogoya.
Menanggapi adanya keberatan tersebut, Ketua KPUD mengatakan sesuai dengan aturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku, maka setiap calon yang merasa keberatan dapat menggunakan ruang hukum yang telah disediakan. “Bagi pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan keputusan KPU, ada ruang hukum yang disediakan untuk itu, dan silahkan saja dalam proses demokrasi itu dianggap sah-sah saja,”ungkap Weya.
Pemilukada Kabupaten Puncak Jaya diikuti tiga pasang calon bupati dan wakil bupati yakni Sendius Wonda dan Yorin Karoba, Henok Ibo dan Yustus Wonda dan Agus Kogoya dan Yakob Enumbi. Hasil perhitungan kemarin merupakan final dari perhitungan di 8 distrik yakni Distik Mulia, Distrik Mewoluk, Distrik Illu, Distrik Tingginambut, Distrik, Jigonikme, Distrik Fawi, Distrik Torere dan Distrik Yamo.
Baca juga: