KPK Gandeng IDI Berantas Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani nota kesepakatan (MoU) bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Penulis:
Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani nota kesepakatan (MoU) bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
MoU berisi tentang penilaian medis dan second opinion terhadap saksi, tersangka, dan terdakwa yang perkaranya ditangani KPK. Ini dilakukan untuk menghindari akal-akalan saksi, tersangka, maupun terdakwa yang mendadak sakit saat dimintai keterangan.
"(MoU) Menyangkut dua hal yang fundamental, penilaian medis dan second opinion terhadap saksi, tersangka, terdakwa," kata Ketua KPK Abraham Samad di kantornya, Jakarta, Senin (11/6/2012).
Dalam hal penilaian medis, lanjutnya, KPK nantinya bisa meminta IDI untuk menunjuk dokter atau dokter spesialis, dalam mengkaji dan memberikan keterangan tertulis mengenai kelayakan medis kepada saksi, tersangka, dan terdakwa, guna kepentingan proses penyidikan atau persidangan (fit to be questioned or fit to be stand trial).
"Juga, terhadap ketiganya yang menolak memberi keterangan dengan alasan sakit tanpa ada surat keterangan dan diagnosis dari dokter," terang Abraham.
Sedangkan untuk second opinion, atas permintaan KPK, IDI menunjuk dokter untuk memberikan pendapat berdasarkan data atau hasil pemeriksaan kesehatan dokter sebelumnya, untuk kepentingan penilaian medis.
"Secara tertulis, dokter yang ditunjuk IDI memberikan penjelasan atas surat keterangan hasil penilaian medis dan second opinion tersebut untuk kepentingan KPK," urainya.
Sementara, Ketua Umum IDI Dr Prijo Sidipratomo SpRAD, menyambut baik kerja sama dengan KPK dalam penilaian medis saksi, tersangka, dan terdakwa di KPK.
Menurutnya, IDI sebagai lembaga yang menaungi organisasi profesi dokter, merasa berhak ikut andil memberikan kontribusi ke KPK dalam pemberantasan korupsi.
"IDI merasa terpanggil untuk kontribusi terkait permasalahan di KPK," cetus Prijo.
Nantinya, seluruh cabang cabang IDI di tiap daerahnya juga akan terlibat langsung membantu KPK dalam melaksanakan tugasnya memberantas korupsi.
"Ketua IDI cabang harus bantu KPK di level-level kotamadya. Penilaian IDI tiadk boleh dibanding-banding. Kalau sudah diputuskan, ini final," tegasnya. (*)
BACA JUGA