PHK 160 Buruh PT Lacquercraft Minta Maaf
Pengumuman pemecatan tersebut ditempelkan di gerbang perusahaan yang berlokasi di Desa Bangun Rejo Kecamatan Tanjung Morawa Deliserdang.

Laporan Wartawan Tribun Medan, Indra Gunawan Sipahutar
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG MORAWA - Pemecatan sepihak yang dilakukan PT Lacquercraft Industry Indonesia terhadap 160 karyawannya hanya melalui sebuah pengumuman. Pengumuman pemecatan tersebut ditempelkan di gerbang perusahaan yang berlokasi di Desa Bangun Rejo Kecamatan Tanjung Morawa Deliserdang.
Berikut isi pengumuman tersebut:
"Setelah mempertimbangkan dengan sebaik-baiknya, management memutuskan untuk menonaktifkan PT Lacquercraft Industry Indonesia terhitung tanggal 11 Juni 2012 dikarenakan perusahaan tidak berjalan secara berhasil guna dan berdaya guna. Untuk itu pihak menagement berharap dapat dilakukan perundingan mengenai hak-hak pekerja dengan pihak perusahaan sesuai dengan kemampuan perusahaan".
Pihak manajemen juga menyampaikan permintaan maaf karena tidak dapat mempertahankan operasional perusahaan ini karena diluar kekuasaan managemen. Manajemen berharap kepada seluruh pekerja dapat mengerti dan memaklumi keadaan yang sulit ini.
"Harapan management semua pekerja dapat menerimanya dengan baik, tertib dan ikhlas," demikian dikutip dari pengumuman yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan, Lee Hong Yau pertanggal 9 Juni 2012.
Seperti diberitakan, PT Lacquercraft Industry Indonesia yang berada di Desa Bangun Rejo Kecamatan Tanjung Morawa Deliserdang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada ratusan pekerjanya.
Kebijakan itu dinilai buruh sangat tidak bijaksana sebab diberitahukan secara mendadak dengan cara menempelkan pengumuman di Gerbang Pabrik, Senin (11/6/2012).
Sampai berita ini diturunkan pihak perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan kayu itu belum memberikan keterangan yang jelas kepada buruh, sehingga dengan begitu para buruhpun menunggu kepastian di depan gerbang perusahaan.
BACA JUGA: