BK Akan Periksa Lima Anggota Komisi III DPR
Badan Kehormatan (BK) DPR RI akan memanggil lima anggota Komisi III untuk klarifikasi dugaan pelanggaran etika karena intervensi
Penulis:
Abdul Qodir
Editor:
Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) DPR RI akan memanggil lima anggota Komisi III untuk klarifikasi dugaan pelanggaran etika karena intervensi proses peradilan terhadap pemindahan lokasi persidangan Walikota Semarang Soemarmo dan Ketua DPRD Semarang, Murdoko, sebagaimana aduan Koalisi Pemantau Peradilan (KPP).
Namun, pemanggilan kepada kelima legislator komisi hukum itu masih menunggu ada tidaknya bukti pelanggaran etika yang dilakukan.
"Kita lihat dulu. Kalau ada pengaduan baru bisa lakukan langkah formal. Setelah ada, BK akan meneliti apa layak ditindaklanjuti, dengan indikasi bukti dugaan pelanggaran etika. Kalau ada bukti, maka akan diikuti dengan pemanggilan, baik yang mengadukan maupun yang diadukan," ujar Ketua BK, M Prakosa, di DPR, Jakarta, Selasa (12/6/2012).
Prakosa memastikan BK akan menindaklanjuti laporan KPP tersebut. "Kalau nanti kita lihat tidak cukup bukti atau sulit indikasi pelanggaran etikanya, maka BK akan katakan tidak dapat ditindaklanjut," jelas politisi PDI Perjuangan tersebut.
Sebelumnya, anggota KPP mengadukan lima anggota Komisi III DPR ke BK DPR atas dugaan pelanggaran etika. Sebab, kelima legislator itu telah mengintervensi proses peradilan terhadap pemindahan lokasi persidangan Walikota Semarang Soemarmo dan Ketua DPRD Semarang, Murdoko, beberapa waktu lalu.
Kelima anggota komisi bidang hukum itu, adalah Aziz Syamsuddin (Golkar), Ahmad Yani (PPP), Syarifuddin Suding (Hanura), Aboe Bakar Al Habsy (PKS), dan Nasir Jamil (PKS). dilaporkan atas dugaan pelanggaran etika.
KPP menilai Aziz Syamsuddin dkk yang mendesak Mahkamah Agung (MA) mencabut SK Nomor 64/KMA/SK/V/2012 tertanggal 16 Mei 2012 tentang pemindahan lokasi sidang Soemarmo dan Murdoko adalah bentuk intervensi dan pelanggaran etik anggota DPR.
Surat MA tersebut memutuskan lokasi persidangan Soemarmo dan Murdoko dipindahkan dari Semarang ke Jakarta karena alasan situasi tertentu. Namun, kelima anggota Komisi III itu mendatangani MA dan menanyakan bisa tidaknya mencabut surat keputusan tersebut hingga mendatangi Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Semarang.
KPP menilai kelima anggota Komisi III itu telah melanggar Pasal 4 ayat 2 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2011, bahwa anggota DPR RI dilarang menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi proses peradilan yang ditujukan untuk kepentingan diri pribadi dan/atau pihak lain.
"Tindakan Aziz Syamsuddin dkk walaupun bukan untuk kepentingan pribadinya, namun patut diduga untuk kepentingan para terdakwa, Soemarmo dan Murdoko, yang disampaikan melalui kuasa hukumnya Hotma Sitompul," kata anggota KPP, Donald Fariz.
Atas aduan ini, KPP mendesak BK DPR segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap kelima anggota Komisi III tersebut.
Baca Juga: