Kejari Maros Buka Pos Pelayanan Hukum Gratis
Pos yang ditempatkan di Kantor Kejaksaan Negeri Maros ini berfungsi sebagai pos pelayanan hukum dan pusat pelayanan informasi hukum
Editor:
Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Timur, Muthmainnah Amri
TRIBUNNEWS.COM, MAROS - Kejaksaan Negeri Maros dan Pemkab Maros melakukan sosialisasi Permendagri No 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah serta pos pelayanan hukum gratis.
Sosialisasi ini dipimpin Kabag Hukum Maros Agustam dan Kajari Maros Elan Suherlan, Selasa (12/6/2012), di main hall Kantor Bupati Maros.
Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Elan Suherlan mengatakan pos bantuan hukum gratis ini diperuntukkan bagi warga Maros yang ingin mendapatkan informasi mengenai hukum. Pos yang ditempatkan di Kantor Kejaksaan Negeri Maros ini berfungsi sebagai pos pelayanan hukum dan pusat pelayanan informasi hukum pada masyarakat.
"Pos bantuan ini kami buka untuk memberikan informasi pada masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat," jelasnya.
Ia menambahkan, setiap hari seorang jaksa akan bertugas di pos tersebut. Jaksa ini akan memberikan pelayanan cuma-cuma pada masyarakat. Namun pelayanan tidak akan diberikan jika yang bersangkutan sedang bermasalah dengan hukum.
"Pos pelayanan ini kami buka secara gratis, tapi kami tidak akan melayani kalau ada kepentingan individu. Misalnya masyarakat yang akan konsultasi sudah menjadi tersangka," ujarnya.
Ia menambahkan tidak semua permohonan akan diterima karena takutnya ada benturan kepentingan.
Dalam kegiatan tersebut, Kajari Maros juga meminta pejabat di Maros tidak mudah percaya jika ada orang yang menelepon dan meminta uang atas nama dirinya.
Ia meminta Kepala Dinas langsung menghubunginya jika mendapatkan telepon gelap atau bahkan meminta uang untuk ditransfer melalui nomor rekening tertentu.
BACA JUGA: