Kamis, 18 September 2025

Kejari Maros Buka Pos Pelayanan Hukum Gratis

Pos yang ditempatkan di Kantor Kejaksaan Negeri Maros ini berfungsi sebagai pos pelayanan hukum dan pusat pelayanan informasi hukum

Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Timur, Muthmainnah Amri

TRIBUNNEWS.COM, MAROS - Kejaksaan Negeri Maros dan Pemkab Maros melakukan sosialisasi Permendagri No 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah serta pos pelayanan hukum gratis.

Sosialisasi ini dipimpin Kabag Hukum Maros Agustam dan Kajari Maros Elan Suherlan, Selasa (12/6/2012), di main hall Kantor Bupati Maros.

Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Elan Suherlan mengatakan pos bantuan hukum gratis ini diperuntukkan bagi warga Maros yang ingin mendapatkan informasi mengenai hukum. Pos yang ditempatkan di Kantor Kejaksaan Negeri Maros ini berfungsi sebagai pos pelayanan hukum dan pusat pelayanan informasi hukum pada masyarakat.

"Pos bantuan ini kami buka untuk memberikan informasi pada masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat," jelasnya.

Ia menambahkan, setiap hari seorang jaksa akan bertugas di pos tersebut. Jaksa ini akan memberikan pelayanan cuma-cuma pada masyarakat. Namun pelayanan tidak akan diberikan jika yang bersangkutan sedang bermasalah dengan hukum.

"Pos pelayanan ini kami buka secara gratis, tapi kami tidak akan melayani kalau ada kepentingan individu. Misalnya masyarakat yang akan konsultasi sudah menjadi tersangka," ujarnya.

Ia menambahkan tidak semua permohonan akan diterima karena takutnya ada benturan kepentingan.

Dalam kegiatan tersebut, Kajari Maros juga meminta pejabat di Maros tidak mudah percaya jika ada orang yang menelepon dan meminta uang atas nama dirinya.

Ia meminta Kepala Dinas langsung menghubunginya jika mendapatkan telepon gelap atau bahkan meminta uang untuk ditransfer melalui nomor rekening tertentu.

BACA JUGA:

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan