Minggu, 24 Agustus 2025

Selundupkan Imigran Ilegal Sophia Dituntut 8 Tahun

Sophia Marlina (26) dituntut 8 tahun penjara atas perkara penyeledupan imigran gelap.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-inlihat foto Selundupkan Imigran Ilegal Sophia Dituntut 8 Tahun
Tribun Batam/Muhammad Ikhsan
Ilustrasi imigran gelap

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Hanafi Sampurna

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Sophia Marlina (26) dituntut 8 tahun penjara atas perkara penyeledupan imigran gelap.

Selain itu, Sophia yang merupakan warga, Bogor, Jawa Barat, juga dituntut membayar denda Rp 600 juta subsider 5 bulan penjara oleh JPU  Padeli pada sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (12/6/2012).

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sophia Marlina dengan 8 tahun penjara dan membayar denda Rp 600 juta subsider 5 bulan penjara," ujar Padeli di hadapan Ketua Majelis Hakim Nursyiah Sianipar.

Dalam pertimbangannya, Padeli menyatakan hal yang memberatkan perbuatan Sophia, yakni meresahkan masyarakat dan sudah pernah dihukum. Sedangkan yang meringkan, Sophia mengakui dan menyesali perbuatannya. 

Baca juga:

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan