Jumat, 5 September 2025

Bandar Narkotika Terbesar Divonis Penjara Seumur Hidup

Seorang pria yang disebut-sebut sebagai bandar narkoba terbesar di Afganistan, divonis penjara seumur hidup.

zoom-inlihat foto Bandar Narkotika Terbesar Divonis Penjara Seumur Hidup
TELEGRAPH.CO.UK
Haji Bagcho

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pria yang disebut-sebut sebagai bandar narkoba terbesar di Afganistan, divonis penjara seumur hidup, karena terbukti memperdagangkan heroin dan mendanai kegiatan milisi bersenjata Taliban.

Haji Bagcho (70), disebut telah memproduksi heroin di sepanjang perbatasan Afganistan-Pakistan dalam jumlah besar, dan mengirimnya ke lebih dari 20 negara. Ia diyakini telah menghasilkan lebih dari 250 juta dolar Amerika Serikat (AS) dari bisnis tersebut.

"Haji Bagcho memimpin produksi narkotika dan operasi perdagangan besar yang menyalurkan heroin ke lebih dari 20 negara, termasuk Amerika Serikat," kata Asisten Jaksa Agung Lanny Breuer, seperti dikutip dari BBC, Rabu (13/6/2012).

Pada 2006, lanjutnya, Bagcho mengatur transaksi heroin senilai lebih dari 250 juta dolar AS. Keuntungan dari perdagangan narkotika itu diberikan pada komandan-komandan tinggi Taliban di Afganistan.
"Hukuman seumur hidup yang dijatuhkan hari ini adalah hukuman yang layak bagi salah satu pedagang heroin terbesar di dunia," tutur Breuer.

Baghco divonis oleh pengadilan AS, setelah diterbangkan dari Afganistan ke AS pada 2009. Ia dinyatakan bersalah pada 13 Maret 2012 setelah pengadilan selama tiga pekan, dengan dakwaan konspirasi dan distribusi heroin untuk impor ilegal ke AS, serta terorisme narkotika.

Bagcho adalah orang kedua yang dinyatakan bersalah karena terorisme narkotika, yaitu kejahatan dengan menggunakan uang penjualan narkotika untuk membiayai kegiatan teroris.

Aparat AS mulai menyelidiki Bagcho pada 2004, dan bekerja dengan asistennya serta polisi Afganistan yang menyamar, untuk mengumpulkan informasi. (*)

BACA JUGA

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan