Akademisi: Hukum Internasional Tumpul ke Israel dalam Persoalan Palestina
Di Dewan Keamanan PBB upaya mendorong Palestina sebagai negara merdeka lewat voting selalu dikalahkan oleh hak veto Amerika Serikat.
Ringkasan Berita:
- Hukum internasional dinilai tidak efektif menjatuhkan sanksi ke Israel atas berbagai tindak kejahatan perangnya di Palestina termasuk di Gaza dan Yerusalem sejak 1948 hingga sekarang,
- Di Dewan Keamanan PBB upaya mendorong Palestina sebagai negara merdeka lewat voting selalu dikalahkan oleh hak veto AS.
- Pemerintah Palestina menyatakan berterima masih atas dukungan kuat Pemerintah dan masyarakat Indonesia bagi Palestina selama ini.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Profesor Heru Susetyo, Guru Besar Bidang Hukum dan Kesejahteraan Sosial Fakultas Hukum Universitas Indonesia menilai, hukum internasional tidak efektif menjatuhkan sanksi ke Israel atas berbagai tindak kejahatan perangnya di Palestina termasuk di Gaza dan Yerusalem sejak 1948 hingga sekarang,
"Kita telah melihat kenyataan hukum internasional mati suri, hanya berlaku untuk negara-negara yang dikontrol oleh Amerika tapi mati suri bagi negara negara lemah seperti Palestina. Pedang tajam ke bawah tumpul ke atas," ungkap Prof Heru Susetyo di acara Diskusi Publik dan Doa Bersama bertema “Menuju Perdamaian Dunia: Kemerdekaan Palestina sebagai Amanat Kemanusiaan dan Keadilan Internasional” yang diselenggarakan Masjid Cut Meutia, Jakarta, Jumat, 5 Juni 2026.
Dia mengatakan, di Dewan Keamanan PBB upaya mendorong Palestina sebagai negara merdeka lewat voting selalu dikalahkan oleh hak veto Amerika Serikat.
Hak veto merupakan produk Perang Dunia II yang hanya menjadi privilege Amerika Serikat, Inggris, Prancis, Rusia dan China dan menurut Prof Heru tidak sesuai lagi dengan tuntutan dan kebutuhan saat ini.
"Begitu juga seruan internasional yang dikeluarkan PBB terus diveto oleh AS," ungkapnya.
Prof Heru mengingatkan, PBB sejak tiga tahun terakhir telah mengakui Peristiwa Nakbahsebagai Hari Kesedihan ditandai oleh dimulainya aksi pengusiran dan pembantaian warga Palestina oleh Israel.
"Ini adalah aksi genosida terhadap kemanusiaan yang terpanjang dalam sejarah dunia mencapai 80 tahun lebih lamanya sejak peristiwa pengusiran tersebut terjadi di Mei 1948 dan Palestina masih menanti keadilan," ungkapnya.
Dia mengatakan, aksi kejahatan Israel di Palestina melanggar hukum internasional. "Ada 7 kejahatan Israel di Palestina:
Agresi dan penjajahan, genosida, hingga ethnic cleansing dan ini pelanggaran Konvensi Geneva tentang hukum humaniter Internasional," tegasnya.
Dubes Palestina di Jakarta Abdalfatah AK Alsattari di acara diskusi ini menyatakan berterima masih atas dukungan kuat Pemerintah dan masyarakat Indonesia bagi Palestina selama ini.
Baca juga: Israel Tahan Pemain Sepak Bola Wanita Palestina
"Setiap orang diantara kita punya peran memerdekakan Palestina dan setiap orang Indonesia memiliki peran membebaskan Masjidil Aqsa.
Al Qur'an telah memberikan informasi banyak tentang Palestina. Apapun yang dilakukan Israel mereka tidak akan pernah bisa mengalahkan Palestina," ungkapnya.
Dia menambahkan, Al Qur'an sudah menyatakan Israel akan kalah dan akan mengalami kerugian yang besar.
"Pemerintah Palestina mendukung upaya apapun yang bisa menghentikan kekerasan Israel di Palestina. Sudah sunatullah Palestina dan Masjidil Aqsa itu bagian dari negeri Syam," sebutnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Dubes-Palestina-di-Jakarta-Abdalfatah-AK-Alsattari-kanan.jpg)