KPK Cecar Mantan Wali Kota Cilegon Terkait Dermaga
Mantan Walikota Cilegon, Aat Syafaat diperiksa di KPK selama kurang lebih 4 jam terkait kasus korupsi dalam pembangunan dermaga
Penulis:
Imanuel Nicolas Manafe
Editor:
Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Walikota Cilegon, Aat Syafaat diperiksa di KPK selama kurang lebih 4 jam terkait kasus korupsi dalam pembangunan dermaga Trestle Kubangsari.
"Klien kami ditanya penyidik sebanyak 27 pertanyaan," kata Djufrie Taufik selaku pengacara Aat Syafaat kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (13/6/2012).
Djufrie menjelaskan, pertanyaan yang diutarakan penyidik KPK ke kliennya yakni seputar pembangunan Dermaga Trestle yang diduga anggaran pembangunannya dikorupsi dan menimbulkan kerugian negara.
Karena kondisi kesehatan Aat Syafaat tidak baik, Djufrie Taufik mengatakan pemeriksaannya dibatasi oleh penyidik KPK hanya sampai jam 11.00 WIB saja.
"Pemeriksaan hanya dibatasi sampai jam 11 saja," kata Djufrie Taufik.
Terpantau Tribun, Aat Syafaat yang mengenakan pakaian batik berwarna dasar cokelat dan celana bahan hitam keluar dari gedung KPK pukul 11.00 WIB.
Dirinya enggan berkomentar banyak mengenai apa saja yang dipertanyakan oleh penyidik KPK terkait kasus yang melilitnya. Aat juga nampak tergopoh-gopoh ketika turun dari tangga menuju mobil tahanan.
Sebelumnya, Aat menjadi tersangka korupsi pembangunan dermaga Trestle Kubangsari atas tuduhan memperkaya diri sendiri atau orang lain dan menyalahgunakan wewenang yang menimbulkan kerugian negara.
Hal tersebut diduga dilakukan Aat dengan merekayasa pemenang lelang dan menggelembungkan harga pembangunan dermaga sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 11,5 miliar.
Kasus dugaan korupsi ini berawal saat Pemerintah Kota Cilegon (Pemkot Cilegon) menyetujui nota kesepahaman (MoU) dengan PT Krakatau Steel terkait tukar guling lahan untuk pembangunan pabrik Krakatau Posco dan dermaga Kota Cilegon.
Pemkot Cilegon sepakat menyerahkan lahan seluas 65 hektar di Kelurahan Kobangsari kepada Krakatau Steel guna membangun Pabrik Krakatau Posco. Sebagai gantinya, Krakatau Steel harus menyerahkan tanah seluas 45 hektar kepada Pemkot Cilegon untuk pembangunan dermaga pelabuhan. Atas laporan masyarakat, diduga ada indikasi penyalahgunaan wewenang terkait tukar guling tersebut.