Sabtu, 11 April 2026

Mantan Kadis PU Bandar Lampung Divonis 1,5 Tahun

Bambang Priyatmoko (54), mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bandar Lampung yang menjadi terdakwa penipuan proyek Rp 300 juta

Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Hanafi Sampurna

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Bambang Priyatmoko (54), mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bandar Lampung yang menjadi terdakwa penipuan proyek Rp 300 juta, divonis 1,5 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Teguh Heriyanto pada sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (13/6/2012), menyatakan Bambang terbukti melakukan penipuan terhadap Taufik Bestari.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bambang Priyatmoko dengan pidana penjara 1,5 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," ujar Teguh.

BACA JUGA:

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved