Neneng Tertangkap
Neneng Langsung Dibawa ke Kantor KPK
KPK berhasil menangkap buronan kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Neneng Sri Wahyuni.
Penulis:
Edwin Firdaus
Editor:
Yulis Sulistyawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berhasil menangkap buronan kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Neneng Sri Wahyuni.
"Iya benar sudah Ketangkap," kata Juru Bicara KPK Johan Budi saat dihubungi wartawan, Rabu (13/6/2012).
Namun, Johan belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut atas penangkapan istri dari M Nazaruddin tersebut. KPK akan mengumumkannya kepada media pada petang nanti melalui keterangan pers.
Kendati demikian, ia memastikan pihaknya akan membawa Neneng ke kantor KPK hari ini juga. "Ya pasti dibawa ke kantor KPK," tegas Johan.
Seperti diketahui, Neneng ditetapkan sebagai tersangka pada kasus korupsi pengadaan PLTS di Kemenakertrans. Pada 2008 itu Neneng diduga berperan sebagai perantara atau broker proyek. Proyek PLTS senilai Rp 8,9 miliar tersebut dimenangkan PT Alfindo yang kemudian disubkontrak kepada beberapa perusahaan lain.
KPK menemukan kerugian keuangan negara sebanyak Rp 3,8 miliar dalam proyek tersebut. Neneng yang kini menjadi buronan interpol sempat dikabarkan ikut mendampingi Nazaruddin dalam masa pelarian di Kolombia. Kini ibu beranak tiga tersebut diduga bersembunyi di daerah perbatasan Malaysia.