Kasus Korupsi
Dari Mesin Kopi hingga Alat Berat Bernilai Miliaran, KPK Lelang 74 Lot Barang Rampasan Koruptor
Masyarakat dapat menawar barang-barang seperti tiga unit telepon genggam merek Apple, empat pin penghargaan berwarna keemasan, tiga pasang sepatu
Dari Mesin Kopi hingga Alat Berat Bernilai Miliaran: KPK Lelang 74 Lot Barang Rampasan Koruptor
Ringkasan Berita:
- KPK kembali melelang 74 lot barang rampasan negara dari kasus korupsi inkracht.
- Barang lelang beragam, termasuk kendaraan, gawai, alat berat, hingga perangkat teknologi canggih.
- Lelang daring 18 Juni 2026 diawasi DJKN, dengan akses pengecekan barang sebelumnya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar lelang eksekusi barang rampasan negara dari perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Menariknya, dari 74 lot barang yang ditawarkan, objek lelang tidak hanya didominasi oleh tanah, bangunan, atau kendaraan mewah, tetapi juga merambah pada barang-barang unik dan perangkat teknologi yang disita dari para terpidana korupsi.
Berdasarkan data dari Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, daftar barang bergerak yang akan dilelang pada pertengahan Juni mendatang terbilang sangat beragam.
Masyarakat dapat menawar barang-barang seperti tiga unit telepon genggam merek Apple, empat pin penghargaan berwarna keemasan, tiga pasang sepatu dan satu ikat pinggang bermerek, hingga satu unit mesin kopi.
Bahkan, KPK juga melelang perangkat teknologi canggih seperti satu paket terminal kontrol akses pengenal wajah (face recognition access control terminal) dan satu perangkat disinfeksi otomatis (automatic intelligent disinfection).
Selain perabotan dan gawai, lelang ini juga menawarkan 16 lot kendaraan roda empat, satu lot kendaraan roda dua, serta empat lot alat berat untuk konstruksi, dengan nilai limit bervariasi mulai dari ratusan juta hingga lebih dari Rp10 miliar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa keragaman objek lelang ini mencerminkan luasnya spektrum aset yang berhasil dirampas negara melalui proses penegakan hukum.
Menurutnya, pelelangan ini adalah langkah krusial untuk mengembalikan kerugian negara.
"Bagi KPK, pengelolaan dan pelelangan barang rampasan tidak sekadar menjadi tahapan akhir dalam proses penegakan hukum. Lebih dari itu, langkah tersebut merupakan wujud nyata komitmen KPK dalam mengoptimalkan pemulihan aset [asset recovery] hasil tindak pidana korupsi," ujar Budi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/5/2026).
Budi juga menambahkan bahwa melalui lelang ini, uang rakyat yang sebelumnya dirampok oleh para koruptor dapat dikembalikan ke kas negara.
Baca juga: Usut Suap Ijon Proyek Rejang Lebong, KPK Dalami Keterlibatan Legislator PKB dalam Pengaturan Lelang
"Kami berharap nilai ekonomi yang sebelumnya dirugikan oleh praktik korupsi ini dapat dikembalikan dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan negara dan masyarakat," katanya.
Pelaksanaan lelang dijadwalkan akan berlangsung pada 18 Juni 2026 secara daring dengan mekanisme open bidding melalui portal resmi lelang negara.
Dalam prosesnya, KPK bekerja sama dengan 11 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang tersebar dari wilayah Jakarta, Sumatera, Jawa, hingga Bali.
Untuk menjamin transparansi dan integritas, seluruh proses diawasi langsung oleh pejabat lelang dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Ilustrasi-Gedung-KPK_20250131_133707.jpg)