Rabu, 8 April 2026

Pembunuh Bonek Dihukum Enam Tahun

Terdakwa penusuk suporter Persebaya (Bonek) Rindra Dwi Wicaksono hingga tewas, Amin Beny

Editor: Hendra Gunawan

Laporan Wartawan Surya, Musahadah

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Terdakwa penusuk suporter Persebaya (Bonek) Rindra Dwi Wicaksono hingga tewas, Amin Beny Kurniawan alias Kentul (20) dihukum enam tahun penjara di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (13/6/2012).

Warga Jambu, Sidoarjo ini dijerat Pasal 170 ayat 1 dan 2 ke 3 KUHP tentang kekerasan yang mengakibatkan orang lain meninggal. Sedangkan ketiga temannya Novin Wahyu Rintono alias Gedek (22) warga Dusun Congkro Desa Keboan Sikep Kecamatan Gedangan, Sidoarjo; Al Azim alias Ajim (19) warga Salak Seruni, Sidoarjo, dan Danang Prahardjo (18) warga Pasuruan masing-masing dihukum lima tahun penjara.

Kejadian itu berawal saat para terdakwa dan korban pulang usai menonton laga Persebaya melawan PSM Makasar di stadion Tambaksari 8 Januari 2012 lalu.

Ketika melintas di Jalan Ahmad Yani tepatnya di depan SMKN 3 Surabaya Gedeg dan Danang jatuh dari motornya. Hal ini dilihat korban. Terdakwa memaki korban dikira sedang mengejek mereka.

Lebih jauh, terdakwa Rindra menghampiri korban lalu memukuli korban. Ketika korban berusaha lari, tiba-tiba terdakwa Beny menusuk korban dari arah belakang dan terjerembab dengan luka parah hingga meninggal.

"Perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dan mengakibatkan keluarga korban kehilangan anggota keluarganya," tegas M legowo, majelis hakim.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Karimudin. Sebelumnya Karimudin menuntut keempatnya hukuman dengan hukuman delapan tahun penjara.

Pertimbangan hakim meringankan hukuman karena para terdakwa mengaku bersalah dan terus terang.

Atas vonis ini, keempat terdakwa menyatakan pikir-pikir. Yuliana, kuasa hukum para terdakwa menilai vonis ini sangat berat.

Baca juga:

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved