Jumat, 12 September 2025

Buronon BLBI Ditangkap

Sherny Bantah ke Amerika untuk Melarikan Diri

Melalui kuasa hukumnya, Sherny Konjongian membantah bahwa dirinya melarikan diri dari proses hukum yang dijalaninya terkait

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Sherny Bantah ke Amerika untuk Melarikan Diri
danny permana
Sherny Konjongian

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Melalui kuasa hukumnya, Sherny Konjongian membantah bahwa dirinya melarikan diri dari proses hukum yang dijalaninya terkait kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Afrian Bonjol kepada wartawan menjelaskan bahwa kliennya meninggalkan Indonesia awal Januari 1999. Pada saat itu, Sherny tidak dalam status dicekal.

"Dia pergi meninggalkan Indonesia tanpa melanggar hukum apapun," kata Afrian di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (13/6/2012).

Kemudiaan saat berada di Amerika, Sherny mengajukan suaka politik dan diterima pemerintah Amerika Serikat, sehingga saat itu Sherny tidak dilaporkan keberadaannya di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Amerika maupun konsulat jendral yang ada di Amerika.

"Jadi dia putus hubungan dengan Indonesia, dia ke Amerika bukan karena melarikan diri," ujarnya.

Jelas Afrian, pada Januari 1999 saat itu belum ada persidangan terhadap diri Sherny. Tetapi Sherny melihat kejadian kerusuhan 1998 di Jakarta saat itu membuat dirinya khawatir dengan keselamatan diri dan keluarganya.

"Atas dasar itu, pemerintah Amerika mengabulkan suaka politiknya," kata Afrian.

Bahkan, ia pun tidak tahu kalau dirinya dijatuhi hukuman 20 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tahun 2002. Sherny baru tahu dirinya dihukum saat dirinya sedang mengajukan permohonan kewarganegaraan Amerika Serikat.

"Dia mengetahui dirinya dihukum pada tahun 2007, ketika dia ingin megajukan permohonan warga negara Amerika, pada tahun 2007 dia baru tau dirinya dihukum 20 tahun," ujarnya.

Disinggung apakah pada saat menjalani proses hukum di Indonesia tentu pihak kejaksaan melakukan pemanggilan terhadap Sherny. Afrian mengungkapkan bahwa dirinya tidak tahu pasti fakta pada watu itu.

"Pastinya jaksa melakukan pemanggilan, namun sampai atau tidak ke Sherny, faktanya Sherny baru tahu dia dihukum tahun 2007, sementara putusan pengadilan tahun 2002. Kami minta sidang dibuka kembali," ungkapnya.

Baca Juga:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan