Sabtu, 16 Agustus 2025

Neneng Tertangkap

Sutan Persilakan KPK Proses Istri Nazaruddin Secara Hukum

Junimart Girsang membantah kliennya telah ditangkap tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

zoom-inlihat foto Sutan Persilakan KPK Proses Istri Nazaruddin Secara Hukum
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Sutan Bathoegana

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat, Sutan Bathoegana Siregar meminta, tertangkapnya Neneng Sri Wahyuni, istri Muhammad Nazaruddin, untuk tak dikaitkan dengan partainya.

Sebelumnya, Neneng Sri Wahyuni ditangkap KPK. Penangkapan dilakukan KPK pada Rabu (13/6/2012) di rumahnya di kawasan Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Neneng sebelum tertangkap masuk dalam dartar interpol atau buronan karena melarikan diri ke luar negeri sejak 20 Agustus 2011 lalu.

“Itu tidak ada kaitannya dengan Partai Demokrat. Biar saja KPK memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Sutan kepada Tribun, Jakarta, Rabu (13/6/2012)

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi membenarkan jika pihaknya sudah menangkap buronan Polisi Internasional sekaligus tersangka kasus korupsi pengadaan PLTS di Kemennakertrans, Neneng Sri Wahyuni, Rabu (13/4/2012).

Pengacara Neneng Sry Wahyuni, Junimart Girsang membantah kliennya telah ditangkap tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Justru, menurut Junimart, itu merupakan upaya Neneng untuk menyerahkan diri.

"Orang dia menyerahkan diri kok," kata Junimar saat melalui pesan singkatnya kepada Tribunnews.com, Rabu (13/6/2012) sore.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan