Neneng Tertangkap
Neneng Masuk Batam Tak Lewat Pemeriksaan Petugas Imigrasi
Neneng Sri Wahyuni sudah ditangkap oleh Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (13/6/2012)

Laporan Wartawan Tribun Batam Candra P. Pusponegoro
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Neneng Sri Wahyuni sudah ditangkap oleh Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (13/6/2012). Sebelum ditangkap, Neneng memasuki wilayah Batam Kepulauan Riau (Kepri) Indonesia tidak melalui pemeriksaan petugas resmi Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Diduga, istri Muhammad Nazaruddin melewati jalur tertentu.
Hal ini diungkapkan Kepala Imigrasi Kelas I Khusus Batam Kepri, Adang Hidayat SH MH. Menurutnya, setelah nama Neneng Sri Wahyuni masuk dalam daftar pencegahan dan penangkalan (cekal), yang bersangkutan akan terdeteksi oleh petugas Imigrasi melalui alat pemindai (scan) di masing-masing TPI.
"Warga negara dari mana saja yang keluar dan masuk wilayah Indonesia melalui TPI akan dideteksi dan direkap data paspornya melalui alat pemindai. Jika warga negara itu bermasalah dan masuk daftar cekal, maka akan ditangkap oleh petugas Imigrasi dan diproses lanjut," ujar Adang Hidayat, Kamis (14/6/2012).
Kendati demikian, masuknya Neneng ke wilayah Batam, lanjut Adang, tidak terdeteksi oleh petugas yang berjaga di empat pelabuhan resmi TPI. Baik petugas di Pelabuhan Harbour Bay Jodoh, Pelabuhan Batam Centre, Pelabuhan Nongsa, dan Pelabuhan Marina Sekupang. Hal itu bisa dibuktikan jika Neneng tidak melewati jalur resmi TPI.
"Apabila Neneng melewati jalur resmi TPI, maka dipastikan petugas Imigrasi akan segera mengamankannya. Sebab sewaktu dipindai, nama dan nomor pemegang paspor akan tertera di monitor komputer. Terlebih jika warga tersebut masuk dalam daftar cekal maka sistem akan memberikan sinyal berwarna merah dan dijamin petugas kami akan langsung menangkapnya," ujar Adang.