Rabu, 3 September 2025

MK Bubarkan Parlemen

Mahkamah Konstitusi (MK) Mesir, di hari Kamis, (14/6/2012) waktu setempat, menyatakan dasar pembentukan parlemen Mesir tidak sah.

Editor: Gusti Sawabi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) Mesir, di hari Kamis, (14/6/2012) waktu setempat, menyatakan dasar pembentukan parlemen Mesir tidak sah.

Dengan demikian konsekuensi dari putusan itu adalah Parlemen Mesir harus dibubarkan, dan tugas legislatif akan dilakukan oleh
Dewan Militer Mesir, selaku pemegang pemerintahan sementara Mesir.

Terkait putusan itu,
Dewan Militer Mesir, di hari ini, Jumat (15/6/2012), mengatakan akan segera memilih 100 orang untuk mengisi kursi parlemen.

Bersamaan dengan putusan itu MK Mesir juga menyatakan bahwa mantan Perdana Menteri Mesir di era Presiden Hosni Mubarak, Ahmed Shafik, dapat maju ke pemilihan presiden akhir pekan ini.

Namun partai terbesar di Mesir, Ikhwanul Muslimin telah memperingatkan bahwa dengan putusan itu maka demokratis Mesir berada di bawah ancaman. Menurut Ikhwanul, cita-cita revolusi Mesir kandas jadinya dengan putusan tersebut.

"Ini akan menjadi masa-masa yang
sangat sulit dan mungkin lebih berbahaya daripada hari-hari terakhir pemerintahan Mubarak," ujar Ikhwanul Muslimin dalam pernyataanya..

"Semua keuntungan demokratis dari revolusi terhapus dan dibatalkan dengan penyerahan kekuasaan ke salah satu simbol dari era sebelumnya."
(bbc)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan