Paksa Aborsi, Tiga Perangkat Desa Diskors
Feng dipaksa untuk menggugurkan kandungan di rumah sakit di wilayah Zhenping pada 2 Juni yang lalu.
Editor:
Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Kota Angkang menyatakan telah menskors tiga pejabat Desa Zhenping, China lantaran memaksa seorang ibu hamil, untuk menggugurkan kandungannya.
Di hari Kamis (14/6/2012), mereka secara prubadi juga telah meminta maaf kepada ibu malang itu, Feng Jiamei, juga kepada keluarganya, atas insiden itu.
Menurut pemberitaan Xinhua, hari ini, Jumat (15/2/2012), Feng dipaksa untuk menggugurkan kandungan di rumah sakit di wilayah Zhenping pada 2 Juni yang lalu. Namun para pejabat di Desa Zhenping, sebelumnya beralibi Feng setuju untuk melakukan aborsi karena dia tidak diizinkan untuk memiliki anak kedua oleh hukum di China. Feng diketahui telah memiliki seorang putri, yang lahir pada tahun 2007.
Namun para aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), mengatakan Feng dipaksa untuk melakukan aborsi, karena tidak mampu membayar denda karena memiliki anak lebih dari satu.
Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat berbasis HAM di China, menilai kebijakan satu anak telah memaksa perempuan untuk melakukan aborsi.
"Cerita Feng Jianmei menunjukkan bagaimana Kebijakan satuanak mendorong perempuan melakukan hal itu," ujar Chai Ling seorang aktivis HAM Cina.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Cai, Feng bersama suaminya Deng Jiyuan, dipaksa oleh otoritas setempat, untuk menggugurkan kandungan Feng. Hal itu untuk mencegah Feng memiliki anak lebih dari satu. (bbc)
baca juga: