Jumat, 5 September 2025

Tertipu Proyek Kampanye PKS, Rusman Malu Pulang ke Rumah

Rusman, seorang pemilik UKM, PD Anisa Textil di Tangerang yang juga menjadi korban penipuan pengadaan logistik .

Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto Tertipu Proyek Kampanye PKS, Rusman Malu Pulang ke Rumah
dok
ilustrasi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rusman, seorang pemilik UKM, PD Anisa Textil di Tangerang yang juga menjadi korban penipuan pengadaan logistik kampanye PKS mengaku tidak berani dan malu untuk kembali pulang ke rumah.

"Sudah sebulan saya tidak pulang ke rumah di Tangerang, sekarang saya tinggal di Saung di rumah Pak Haji. Saya malu pulang ke rumah," ujar Rusman saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (15/6/2012).

Ayah dari enam orang anak ini mengaku sudah merugi ratusan juta, dua buah motor dan mobil miliknya belum bisa ditebus di pegadaian. Tak hanya itu, sudah empat bulan ini usaha sablon dan textilnya gulung tikar.

"Nggak tahu, saya bingung. Malu juga sama tetangga kalau pulang. Selama saya usaha 12 tahun, baru kali ini usahanya macet," tutur Rusman yang mengaku sejak tahun 2000 biasa menerima proyek logistik kampanye.

Yang paling membuat Rusman miris ialah anak perempuannya yang saat ini tengah menempuh skripsi, lantaran laptop juga harus dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga mereka empat bulan tekhir.

"Saya nggak tega, anak perempuan saya lagi skripsi. Dia mengadu mau mengerjakan skripsi, biasanya kan pakai laptop tapi karena sudah dijual dia saya suruh ke rental, kasian," tutup Rusman.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, tujuh UKM yang bergerak di bidang textil dan sablon, termasuk PD Anisa Textil milik Rusman yang dinaungi oleh PT Ferdi Graha Teknik melaporkan MS yang mengaku tim sukses pasangan cagub dan cawagub Hidayat Nur Wahid dan Didik J Rachbini ke Polda Metro Jaya, Jumat (15/6/2012).

Direktur PT Ferdi Graha Teknik, Simon Pakpahan mengatakan, melaporkan MS lantaran tidak bertanggung jawab usai memenuhi kebutuhan logistik kampanye PKS.

Simon mengaku dikenalkan pada MS oleh rekannya. Sampai pada akhirnya ada Purchase Order (PO) pada Maret 2012 dengan nilai kontrak mencapai miliar berupa spanduk 300 ribu buah, bendera 300 ribu buah, baju 800 ribu buah dan umbul 200 ribu buah.

Dalam laporan TBL/2057/VI/2012/PMJ/DIT-Reskrimum, Simon dirugikan 400 juta rupiah untuk mempersiapkan rapat yang diminta MS. MS juga disangkakan pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan