Komisi I DPRD Balikpapan Tinjau Ulang Perda PDAM
Sekretaris Komisi I DPRD Balikpapan, M Riza Permadi menegaskan kini pihaknya tengah serius mengevaluasi ulang Peraturan Daerah
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Rafan A Dwinanto
TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Sekretaris Komisi I DPRD Balikpapan, M Riza Permadi menegaskan kini pihaknya tengah serius mengevaluasi ulang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2008 tentang PDAM.
Komisi I memiliki kewenangan dalam bidang hukum, terutama yang berkaitan dengan pembuatan maupun revisi Perda. "Komisi I tengah melakukan kajian (Perda) Nomor 3 Tahun 2008 tentang PDAM," ungkap Riza, Minggu (17/6/2012).
Poin pokok yang akan dikaji ulang dalam Perda tersebut yakni diperbolehkannya PDAM menaikkan tarif 10 persen setiap tahun. Sebab setiap tahun PDAM menaikkan tarif sebesar 10 persen kepada pelanggannya.
Menurut Riza, alasan inflasi yang menyebabkan kenaikan tarif 10 persen mulai dinilai kurang tepat. Pasalnya, inflasi di Balikpapan pertahunnya hanya berkisar di angka 7 persen.
"Kurang tepat rasanya, karena inflasi kita tidak sampai 10 persen pertahun," katanya.
Selain itu, lanjut Riza, inflasi lebih banyak terjadi pada sektor pendidikan. "Inflasi kan di sektor pendidikan, bukan pada sektor lain. Oleh karena itu dipandang perlu untuk melakukan kajian ulang terhadap poin itu. Apakah masih layak atau tidak," katanya lagi.
Namun demikian, kendati nantinya terjadi revisi terhadap aturan menaikkan tarif, Riza menjamin hal itu tidak akan mengganggu operasional PDAM.
"Oleh karena itu, kita perlu mencari penyelesaian yang lebih adil dan merata, demi kesejahteraan bersama. Artinya, kelangsungan PDAM pun tetap terjamin," jelasnya.
Berita Lainnya: