Waka DPRD TTU Diduga Terima Fee Proyek Rp 50 Juta
Kepala Sekolah SDK Maubesi 2, Petrus Lopo, A.Ma.Pd, diduga mentransfer uang sebesar Rp 50 juta ke rekening Wakil Ketua DPRD Kabupaten Timor
Laporan Wartawan Pos Kupang, Julius Akot
TRIBUNNEWS.COM, KEFAMENANU - Kepala Sekolah SDK Maubesi 2, Petrus Lopo, A.Ma.Pd, diduga mentransfer uang sebesar Rp 50 juta ke rekening Wakil Ketua DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) berinisial HFS pada tanggal 6 Juni 2012 lalu. Diduga uang ini sebagai fee kepada HFS, namun HFS membantahnya dan uang itu bukan fee proyek.
Fakta ini diungkapkan Ketua Pansus DPRD TTU, Agustinus Talan kepada Pos Kupang (Tribun Network), Sabtu (16/6/2012) siang.
"Saya sudah turun ke sekolah dan telah mengumpulkan data. Saya punya data kuat berupa bukti transfer uang sebesar Rp 50 juta dari Kepsek SDK Maubesi 2 kepada HFS, Wakil Ketua DPRD Kabupaten TTU pada tanggal 6 Juni 2012 lalu. Saya menduga saja, dan bukan menuding, bahwa kemungkinan itu uang fee proyek rehabilitasi gedung SDK Maubesi 2," kata Agus Talan.
Dari copy buku tabungan milik SDK Maubesi 2 dengan nomor rekening: 4665-01-006041-53-3 tercatat aliran uang proyek tersebut. Uang masuk ke rekening (kredit) milik SDK Maubesi 2 sebesar Rp 400.804.000 pada tanggal 27 April 2012. Namun pada tanggal 6 Juni 2012 uang ditransfer (debet) sebesar Rp 50 juta dan yang tercantum di saldo tinggal Rp 351.072.297,00.
Setelah ditelusuri, demikian Agus, ternyata uang Rp 50 juta dikirim ke rekening HFS, dengan nomor rekening: 0276-01-015711-50-4. Transfer uang ke rekening HFS diakukan di BRI Unit Insana di Kiupukan.
Hal ini, lanjut Agus, dibuktikan dengan slip penarikan (withdrawal slip). Pada slip penarikan itu terpampang jelas cap pelunasan tertanggal 6 Juni 2012 dengan tulisan berbunyi: 4665-01-006041-53-3 SDK Maubesi 2 IDR 50.000.000,00 Dr 0276-01-015711-50-4 HFS IDR 50.000.000,00 Cr.
"Itu bukan uang fee. Jangan percaya. Itu fitnah," tandas HFS, yang dikonfirmasi Pos Kupang melalui telepon genggamnya, Minggu (17/6/2012) siang. Meski demikian, HFS membenarkan ada transfer uang Rp 50 juta ke rekeningnya pada tanggal 6 Juni 2012.
HFS menjelaskan, asal muasal uang Rp 50 juta masuk ke rekeningnya. Dikatakannya, pada tanggal 6 Juni 2012 siang ia sedang makan di warung dekat BRI Unit Insana. Usai santap siang, ia sempat berbincang-bincang dengan temannya yang kebetulan tinggal dekat BRI Unit Insana.
"Lalu datang Kepsek SDK Maubesi 2 mengeluh, katanya ia mengalami kendala teknis pencairan uang di bank. Lalu ia minta tolong ke saya untuk beri nomor rekening saya agar bisa transfer uang proyek. Dengan begitu memudahkan pencairan dan pengambilannya," tutur HFS.
HFS mengaku tidak tahu secara detil, apa kendala teknisnya sehingga uang tidak bisa dicairkan. "Karena kasihan, saya bantu cairkan uang itu melalui rekening saya. Uang itu sudah diambil kepsek dan bendaharanya. Saya tidak pegang uang itu," tandas HFS.
Ia menegaskan, siap diperiksa Pansus DPRD TTU dan siap memberikan klarifikasi kepada Badan Kehormatan DPRD TTU.
"Saya siap menjelaskan kepada BK dan Pansus. Niat saya baik kok, ingin menolong kepsek dan bendaharanya. Yang penting saya tidak makan uang proyek dan uangnya utuh diterima kepsek dan bendaharanya," kata HFS.
Ia juga mempertanyakan keabsahan dan legalitas Pansus. Menurut dia, Pansus itu dibentuk untuk memeriksa proyek tahun 2007 hingga 2011. "Kok, sekarang melebar ke proyek lain yang dikerjakan tahun 2012? Ada apa itu? Semoga ini dapat dijelaskan Pansus dalam sidang paripurna nanti," tegas HFS.
Sebelumnya diberitakan, diduga keras beberapa anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara beramai-ramai mengerjakan 48 paket proyek rehabilitasi gedung dan ruang kelas Sekolah Dasar senilai Rp 14.089.813.000,00. Tim Panitia Khusus DPRD setempat sedang menyelidiki apakah dugaan itu benar atau tidak.