Senin, 1 September 2025

Neneng Tertangkap

Hari Ini Neneng Sri Wahyuni Jalani Pemeriksaan Perdana

Neneng telah memenuhi panggilan pemeriksaan sejak pukul 09.45 WIB.

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-inlihat foto Hari Ini Neneng Sri Wahyuni Jalani Pemeriksaan Perdana
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Neneng Sri Wahyuni ditahan di Rutan KPK setelah diperiksa selama 23 jam, Rabu (14/6/2012).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  hari ini memeriksa Neneng Sri Wahyuni, tersangka kasus korupsi pembangunan pembangikit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

"Iya, hari ini KPK memeriksa Ibu Neneng," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (18/6/2012).

Neneng telah memenuhi panggilan pemeriksaan sejak pukul 09.45 WIB. Dengan diantar mobil tahanan, istri M Nazaruddin langsung masuk ke Kantor KPK sambil menundukkan kepala.

Ini merupakan pemeriksaan perdana Neneng sebagai tersangka korupsi pembangunan PLTS. Tampil seperti awal mula ditangkap, Direktur Keuangan Permai Group tiba di KPK mengenakan pakaian terusan hitam serta penutup muka.

Neneng ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan PLTS dan Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik (PSPL) di Ditjen P2MKT Kemenakertrans pada tahun anggaran 2008.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) untuk terdakwa Timas Ginting, Nazaruddin dan Neneng disebut menikmati uang sebesar Rp 2,7 miliar melalui PT Alfindo Nuratama, selaku perusahaan pemenang pembangunan PLTS senilai Rp 8,9 miliar.

Sebab, menurut jaksa Malino, PT Alfindo adalah milik Nazaruddin dan Neneng. Sehingga, atas subkontrak pengadaan pembangunan PLTS ke PT Sundaya Indonesia, Alfindo diuntungkan Rp 2,7 miliar. (*)

BACA JUGA

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan