Neneng Tertangkap
Hari Ini Neneng Sri Wahyuni Jalani Pemeriksaan Perdana
Neneng telah memenuhi panggilan pemeriksaan sejak pukul 09.45 WIB.
Penulis:
Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa Neneng Sri Wahyuni, tersangka kasus korupsi pembangunan pembangikit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
"Iya, hari ini KPK memeriksa Ibu Neneng," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (18/6/2012).
Neneng telah memenuhi panggilan pemeriksaan sejak pukul 09.45 WIB. Dengan diantar mobil tahanan, istri M Nazaruddin langsung masuk ke Kantor KPK sambil menundukkan kepala.
Ini merupakan pemeriksaan perdana Neneng sebagai tersangka korupsi pembangunan PLTS. Tampil seperti awal mula ditangkap, Direktur Keuangan Permai Group tiba di KPK mengenakan pakaian terusan hitam serta penutup muka.
Neneng ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan PLTS dan Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik (PSPL) di Ditjen P2MKT Kemenakertrans pada tahun anggaran 2008.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) untuk terdakwa Timas Ginting, Nazaruddin dan Neneng disebut menikmati uang sebesar Rp 2,7 miliar melalui PT Alfindo Nuratama, selaku perusahaan pemenang pembangunan PLTS senilai Rp 8,9 miliar.
Sebab, menurut jaksa Malino, PT Alfindo adalah milik Nazaruddin dan Neneng. Sehingga, atas subkontrak pengadaan pembangunan PLTS ke PT Sundaya Indonesia, Alfindo diuntungkan Rp 2,7 miliar. (*)
BACA JUGA
- KPK Hari Ini Panggil Rektor Universitas Haluoleo
- Bermacam Makanan Dipersembahkan untuk Om Liem
- Hari Ini Jaksa Hadirkan Enam Saksi untuk Wali Kota Semarang
- Habis Dioperasi Ani Yudhoyono Langsung Terbang ke Meksiko