Jumat, 29 Agustus 2025

Neneng Tertangkap

Neneng Dicecar Soal PT Anugerah

Pengacara, tersangka kasus korupsi pembangunan PLTS di Kemennakertrans, Neneng Sri Wahyuni mengaku kliennya dicecar sekitar 16 pertanyaan

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Neneng Dicecar Soal PT Anugerah
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Istri M Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni, ditahan di tahanan KPK setelah diperiksa selama 23 jam, Jakarta, Rabu (14/6/2012). Neneng ditahan setelah buron sejak Agustus 2011, karena terkait korupsi PLTS do Kemenakertrans. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara, tersangka kasus korupsi pembangunan PLTS di Kemennakertrans, Neneng Sri Wahyuni mengaku kliennya dicecar sekitar 16 pertanyaan oleh penyidik KPK hari ini, Senin (18/6/2012).

Pertanyaan tersebut, yakni seputar identitas dan jabatannya di PT Anugerah Nusantara (perusahaan di bawah Permai Group).

Namun kepada penyidik, Neneng membantah jika dirinya dikatakan memiliki peran penting dalam perusahaan milik suaminya tersebut.

"Intinya, dari itu semua, Neneng membantah terlibat secara operasional dan teknis terlibat di PT Anugerah," kata Junimart kepada wartawan sesusai mendampingi Neneng diperiksa di kantor KPK, Jakarta, Senin (18/6/2012).

Junimart mengatakan, peran Neneng hanya sebatas sebagai istri dari Nazarudin. Ia berkilah jika kliennyahanya dimintai tolong untuk dapat membantu pekerjaan Nazar di PT Anugerah Nusantara tersebut.

"Beliau hanya membantu pak Nazar sebagai suami karena diminta sama suami. Mengenai keuangan dan lain lain beliau mengaku tidak tahu. Dia juga tidak pernah digaji," tegas Junimart.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah saksi menyebutkan Neneng berperan mengatur fee (komisi) dan keuntungan setiap proyek yang dikendalikan Grup Permai.

Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Neneng di rumahnya di kawasan Pejaten, Jakarta, Rabu 13 Juni 2012 siang. Neneng kabur sebelum KPK menetapkannya sebagai tersangka suap proyek pembangkit listrik tenaga surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu.

KPK menduga Neneng menerima suap lebih dari Rp 2,7 miliar dari proyek senilai Rp 8,9 miliar itu. Untuk kasus ini, Timas Ginting, pejabat di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, telah divonis 2 tahun penjara.

Saat sidang Timas, peran Neneng dalam proyek PLTS terungkap melalui kesaksian Yulianis, bekas pegawai Nazaruddin di Grup Permai. Menurut Yulianis, perusahaan Nazaruddin dan Neneng memakai PT Alfindo Nuratama untuk memenangkan lelang proyek yang berlangsung pada 2008. Yulianis mengatakan, keuntungan-keuntungan dan pengeluaran proyek, yang in charge Ibu Neneng. Dia yang pegang rekening PT Alfindo.

Neneng dan Nazaruddin, menurut Yulianis, bekerja sama dengan Marisi Matondang, Direktur Utama PT Mahkota Negara yang juga Direktur Administrasi PT Anugerah, meminjam PT Alfindo menggarap proyek PLTS.

Keterangan Yulianis diperkuat stafnya, Oktarina Fury, yakni bahwa Neneng selaku Direktur Keuangan memegang kontrol sepenuhnya terhadap keluar-masuknya duit perusahaan. Menurut Yulianis, persetujuan keuangan bermula dari Neneng dan kemudian ke Nazarudin, dikarenakan dia adalah pemilik perusahaan.

Oce mengatakan, di Grup Permai, Neneng memiliki kapasitas mengatur aliran fee dari hulu ke hilir, tak terkecuali lobi untuk proyek PLTS. Lagi pula, hakim dalam perkara Timas sudah meyakini Grup Permai sebagai tempat berkumpulnya fee.

Lihat Juga:

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan