Saksi: DPRD Kota Semarang Minta Rp 10 Miliar
Dalam kesaksiannya, Yudi menguatkan dakwaan Jaksa Pentuntut Umum (JPU).
Penulis:
Edwin Firdaus
Editor:
Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Sidang Wali Kota Semarang non-aktif Soemarmo Hadi Saputro kembali berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/6/2012).
Agenda sidang kali ini, mendengarkan keterangan saksi-saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu yang menjadi saksi yaitu Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Yudi Mardiana.
Dalam kesaksiannya, Yudi menguatkan dakwaan Jaksa Pentuntut Umum (JPU).
Ia mengatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang meminta Rp. 10 Miliar kepada Pemerintah Kota Semarang terkait pembahasan rancangan anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang tahun 2011 lalu.
Semula, Wali Kota memerintahkan kepadanya agar dipersiapkan dana sebesar itu. Namun pemerintah kota Semarang hanya sanggup memberikan 4 miliar rupiah.
"Tapi saya tidak tahu itu untuk seluruh anggota Dewan atau tidak," ujarnya di hadapan majelis hakim di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/6/2012).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Ketua Tim Jaksa KPK, KMS Roni, sekitar bulan Oktober 2011 terdakwa Soemarmo melakukan pertemuan dengan anggota DPRD Semarang Fraksi PAN, Agung Purno Sarjono.
Pertemuan membahas soal Kebijakan Umum anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) serta tambahan penghasilan pegawai dalam APBD Semarang tahun 2012.
Dalam pertemuan tersebut, Agung meminta terdakwa Soemarmo menyiapkan dana terkait pembahasan raperda APBD.
"Pak Wali itu tolong dipikirkan untuk pembahasan APBD sebesar Rp10 miliar," kata Jaksa Roni menirukan perkataan Agung dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Rabu (13/6/2012).
Kemudian, tanggal 31 Oktober 2011, terdakwa Soemarmo melakukan pertemuan dengan para pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkot Semarang.
Kepala daerah yang diusung PDIP itu kemudian mengungkapkan soal permintaan dana untuk memuluskan raperda APBD Semarang.
Kemudian tanggal 1 November 2011, terdakwa Soemarmo memanggil Sekda Akhmat Zaenuri dan menginstruksikan agar permintaan DPRD dikabulkan.
"Terdakwa mengatakan, 'Ya lebih baik disediakan dana daripada mereka (anggota DPRD) meminta proyek, karena setiap kali diberikan proyek hasilnya tidak bagus dan pengiriman SPJ nya selalu terlambat sehingga merepotkan SKPD pada saat audit," papar Jaksa Roni.
Setelah beberapa kali melakukan pembicaraan dengan anggota DPRD Semarang, akhirnya disepakati uang pelicin dengan total nilai Rp5,2 miliar. Rinciannya, uang Rp4 miliar untuk anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Semarang dan Rp1,2 miliar untuk enam ketua partai.