Saksi: DPRD Kota Semarang Minta Rp 10 Miliar
Dalam kesaksiannya, Yudi menguatkan dakwaan Jaksa Pentuntut Umum (JPU).
Penulis:
Edwin Firdaus
Editor:
Rachmat Hidayat
Pada tanggal 10 November 2011, uang tahap pertama sebanyak Rp 304 juta disetorkan Akhmat kepada anggota DPRD Semarang melalui Agung Sarjonoo. Penyerahan uang tahap pertama dilakukan di ruang rapat VIP di kantor Wali Kota Semarang.
Kemudian tanggal 24 November 2011, Akhmat memberikan uang tahap kedua senilai Rp40 juta melalui Agung dan Sumartoni di ruang kerja Sekda Semarang.
Penyerahan uang tahap dua ini diketahui KPK lewat operasi tangkap tangan. Atas serangkaian peristiwa tersebut, Soemarmo didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, saat dikonfirmasi wartawan, Penasehat Hukum Soemarmo, Sopar Sitinjak bersikukuh menilai kliennya tak menyalahi prosedur selaku Wali Kota Semarang. Karena kliennya sudah menolak berkali-kali permintaan sejumlah anggota DPRD tersebut.
"Itu sudah ditolak, berkali-kali, bapak (Soemarmo) tidak mau dengan cara seperti itu," tegas Sitinjak di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
BACA JUGA
- Tifatul Sembiring Buka Pameran Filateli
- Malaysia Keterlaluan
- ICW Desak KPK Sita Aset Nazaruddin dan Neneng
- Seribu Pelayat akan Hadiri Pemakaman Om Liem