Rabu, 8 Oktober 2025

Kejagung Periksa 4 Dewan Pakar KLH terkait Chevron

Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat Dewan Pakar Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Republik

Editor: Anwar Sadat Guna

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmalia Rekso P

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat Dewan Pakar Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Republik Indonesia, untuk mengungkap kasus korupsi bioremediasi fiktif di lokasi bekas lahan garapan PT Chevron Pasifik Indonesia. Senin (18/6/2012).

Dari lima yang dipanggil, hanya empat yang memenuhi panggilan,

Keempatnya adalah Dr Edwan Kardena, Prof Dr Yayat Dhahiyat, Dr Drs Herry Y Hadikusumah, dan Dr Ir Suwarno.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Adi Toegarisman kepada wartawan mengatakan, agenda pemeriksaan terhadap empat Pakar dari KLH terkait dengan rekomendasi dan pemberian ijin Bioremediasi, serta pemberian penghargaan Propert Biru, kepada PT CPI yang dianggap berhasil dalam melakukan pengelolaan lingkungan.

"Kita terus melakukan pemeriksaan terhadap kasus ini," katanya.

Kasus proyek fiktif pemulihan lingkungan ini, berawal dari perjanjian antara Badan Pelaksana Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) dan Chevron.

Salah satu poin perjanjian itu mengatur tentang biaya untuk melakukan pemulihan lingkungan (cost recovery) dengan cara bioremediasi.

Kegiatan bioremediasi ini seharusnya dilakukan sejak tahun 2006-2011. CPI telah menunjuk dua perusahaan lain untuk melakukan bioremediasi, yaitu PT Green Planet Indonesia (GPI) dan PT Sumigita Jaya (SJ).

Kegiatan bioremediasi, tidak dilaksanakan dua perusahaan swasta yang ditunjuk Chevron.

Padahal untuk melakukan bioremediasi, anggaran sebesar AS$ 23,361 juta telah diajukan ke BP Migas dan anggaran itu sudah dicairkan.

Namun, tidak ada kegiatan bioremediasi yang dilakukan. Program bioremediasi itu diduga fiktif, sehingga negara dirugikan sebesar AS$ 23,361 juta atau sekitar Rp 200 miliar.

Pada 4 Juli lalu, Kejagung telah dilakukan uji laboratorium terhadap sampel limbah di Pusarpedal KLH–Serpong, namun pada saat akan dilakukan pengujian ternyata pihak Pusardepal KLH menyatakan tidak sanggup melakukan pengujian.

Kemudian uji laboratorium akhirnya dilakukan sendiri oleh ahli yang telah disiapkan oleh penyidik, dengan disaksikan dan dihadiri oleh para tersangka, tenaga ahli dan petugas laboratorium dari PT CPI, PT Green Planet Indonesia dan PT Sugimita Jaya.

Dalam kasus itu, pihak Kejagung sudah menetapkan tujuh tersangka kasus ini. Lima tersangka dari PT Chevron, yaitu ER, W, K, AT dan BAF.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved