LPSK Dorong Penguatan Perlindungan Hukum bagi Saksi dan Korban
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meluncurkan program inovatif bertajuk TransforMind.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meluncurkan program inovatif bertajuk TransforMind.
Program tersebut berbagi pengetahuan, membangun profesionalisme, sebagai langkah strategis dalam memperkuat kapasitas sumber daya manusia di bidang perlindungan hukum bagi saksi dan korban tindak pidana.
LPSK adalah singkatan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, sebuah lembaga nonstruktural di Indonesia yang bertugas memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban tindak pidana.
LPSK dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Lembaga ini berdiri secara independen dan tidak berada di bawah kementerian atau lembaga lain.
TransforMind menjadi komitmen LPSK dalam membangun budaya knowledge sharing atau berbagi pengetahuan di lingkungan kerja lembaga yang memiliki mandat penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
“TransforMind bukan hanya program peningkatan kompetensi, tapi gerakan untuk mengubah pola pikir dan budaya kerja agar setiap pegawai memiliki kesadaran hukum, empati, dan profesionalisme dalam melayani saksi dan korban,” ujar Kepala Biro Umum dan Kepegawaian LPSK, Fifiana Fitri Amalia di Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Menurutnya, tugas LPSK yang meliputi pemberian perlindungan fisik, bantuan hukum, pemenuhan hak restitusi dan kompensasi, hingga pendampingan psikologis. Membutuhkan SDM yang tidak hanya cakap secara administratif, tetapi juga adaptif terhadap dinamika hukum dan keadilan korban.
Melalui program ini, diharapkan setiap pegawai LPSK tidak sekadar menjadi penerima informasi. Tetapi turut menjadi penyebar pengetahuan dan pengalaman, termasuk praktik baik dalam perlindungan saksi dan korban di berbagai daerah.
Sekretaris Jenderal LPSK, Sriyana, juga menilai bahwa peningkatan kapasitas SDM merupakan faktor kunci dalam menjaga kredibilitas dan akuntabilitas lembaga penegak keadilan non-yudisial seperti LPSK.
“Kami percaya TransforMind akan menjadi motor penggerak perubahan di LPSK. Dengan budaya berbagi pengetahuan yang terbuka, pegawai dapat bekerja lebih profesional dan inovatif dalam memberikan perlindungan yang berkeadilan bagi saksi dan korban,” ungkap Sekretaris Jenderal LPSK, Sriyana.
Ke depan, TransforMind akan dikembangkan melalui berbagai pendekatan, mulai dari pelatihan berbasis digital, forum diskusi hukum internal. Hingga platform pembelajaran interaktif yang memuat materi seputar perlindungan saksi dan korban, hukum acara pidana, serta kebijakan pemulihan korban kejahatan.
Melalui TransforMind, LPSK juga berharap terbentuk ekosistem pembelajaran yang berkelanjutan, kolaboratif, dan berorientasi pada peningkatan profesionalisme pegawai.
Transformasi tersebut diyakini akan memperkuat peran LPSK sebagai garda depan dalam perlindungan hukum bagi saksi dan korban di seluruh Indonesia. Serta lembaga yang tidak hanya bekerja berdasarkan regulasi, tetapi juga digerakkan oleh nilai keadilan, kemanusiaan, dan pengetahuan.
Sidang Praperadilan Kembali Digelar, Kubu Nadiem Makarim Hadirkan Ahli Hukum Pidana dari UMJ |
![]() |
---|
Pencarian Korban Musala Ambruk Ponpes Al Khoziny Rampung: 171 Orang Dievakuasi, 67 Tewas |
![]() |
---|
'Tradisi Pengecoran' Ikut Berperan dalam Ambruknya Bangunan Ponpes Sidoarjo yang Tewaskan 66 Orang? |
![]() |
---|
Sudah 66 Korban Meninggal, Belasan Lainnya Diduga Masih Tertimbun Reruntuhan Ponpes Al Khoziny |
![]() |
---|
Isak Tangis Sambut Jenazah Santri Ponpes Al Khoziny di Bangkalan, Keluarga: Itu Musibah dari Allah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.