Film Mr Bean Kesurupan Depe
Bukti Kebohongan Film 'Mr Bean'-nya Depe Diterima Polisi
Merasa dibohongi, Muhamad Zainal Arifin mendesak polisi melibatkan wartawan untuk membuktikan kebohongan filmnya Dewi Perssik.
Penulis:
Theresia Felisiani
Editor:
Agung Budi Santoso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muhamad Zainal Arifin, orang yang menuduh terjadinya kebohongan publik dalam film "Mr Bean Kesurupan Depe" yang menyeret nama Dewi Perssik (Depe) dan seorang produser bernama KK Dheraj ke Polda Metro Jaya, mengaku dirinya telah menyerahkan berbagai bukti pada polisi.
"Kamis lalu (14/6/2012) saya sudah memberikan berbagai bukti ke polisi. Diantaranya berita di berbagai media tentang film itu, video, poster, dan beberapa rekaman adegan dalam film tersebut," ujar Zainal saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (20/6/2012).
Zainal juga mengaku belum menjalani pemeriksaan dari penyidik Polda Metro Jaya termasuk dalam pembuatan BAP. "Kalau pemeriksaan saya rasa belum, Kamis lalu itu saya hanya menyerahkan bukti yang ada dan wawancara biasa," tutur Zainal.
Lebih lanjut saat ditanya saksi yang diajukan, Zainal mengaku akan merekomen kepada polisi agar menjadikan beberapa awak media sebagai saksi pasalnya awak media yang meliput saat Depe mengaku beradu akting dengan Mr Bean asli.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, Muhamad Zainal Arifin melaporkan Depe dan pihak produser, KK Dheeraj ke Polda Metro, Senin (11/6/2012) pukul 16.00 WIB dengan nomor laporan LP/1993/VI/2012/PMJ/ Ditreskrimsus.
Dalam laporannya, pelapor merasa dirugikan moril dan meteriil sebesar Rp 35.000 (harga tiket di cineplex XXI Kalibata Mall Jaksel), lantaran saat kejadian, 8 juni 2012 pelapor menonton film yang dibintangi oleh Depe dan artis luar negeri Rowan Atkinson.
Namun ketika film diputar sampai selesai, artis luar negeri Rowan sama sekali tidak ada. Yang ada malah seorang laki-laki yang mirip dengan Rowan. Sedangkan pelapor tertarik menonton karena produser dan Depe menginformasikan ke media jika Depe beradu akting dengan Rowan.
Sebagai barang bukti pelapor menyertakan tiket XXI dan print out terkait pemberitaan adu akting Depe dengan Rowan di sebuah media online.
Atas laporan itu, baik Depe maupun produser dikenakan pasal 8 (1) huruf F jo pasal 62 (1) jo pasal 9 ayat 1 huruf f jo pasal 378 kuhp jo pasal 380 (1) KUHP terkait tindak pidana perlindungan konsumen.
Baca berita terkini lainnya
- Peralatan Konga XX-I di Kongo Diperiksa MONUSCO 50 detik lalu
- Zlatan Ibrahimovic Puas Swedia Menang di Laga Akhir 3 menit lalu
- Pemilihan Gubernur DKI Ajang Seleksi Pemimpin Nasional 5 menit lalu
- Burger Berbahan Nasi dengan Tiga Rasa Cuma Ada di Sini 14 menit lalu
- Oleg Blokhin Marah Gol Ukraina tak Disahkan Wasit Gawang 17 menit lalu
- Wanita TNI AU Terbukti Jago Menembak