Jumat, 29 Agustus 2025

Pemilihan Gubernur Sulsel

DP4 Pilgub Sulsel Diserahkan 13 Agustus

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan dan Biro Pemerintahan Umum Pemprov Sulsel menyepakati penyerahan Daftar Penduduk

Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Timur, Adin Syekhuddin

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan dan Biro Pemerintahan Umum Pemprov Sulsel menyepakati penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pemilihan Gubernur Sulsel 2013 dilaksanakan 13 Agustus nanti.

Kesepakatan tersebut dicapai setelah keduanya bertemu dalam rapat koordinasi tentang daftar wajib pilih di Ruang Data Pemprov Sulsel, Rabu (20/6/2012). Acara diikuti oleh komisioner KPU Sulsel, ketua KPU se-Sulsel, Panwaslu Sulsel, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Ketua KPU Sulsel, Jayadi Nas mengatakan, selain menyepakati waktu penyerahan DP4, pertemuan tersebut juga untuk menginventarisir persoalan-persoalan yang biasa timbul dalam DPT.

"Pertemuan tadi intinya membicarakan soal data pemilih dan masalah-masalah yang biasa timbul darinya. Disepakati, 13 Agustus 2012," kata Jayadi.

Sementara itu, Karo Pemerintahan Umum, Andi Hasbi Nur mengatakan inventarisasi masalah sengaja dibahas untuk meminimalisir terjadinya masalah nanti.

Beberapa persoalan yang biasanya bersoal di DP4 dan DPT diantaranya soal penduduk yang meninggal dunia, masalah transmigrasi (pendatang), dan data pemilih yang ganda serta wajib pilih yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK).

Hasbi menambahkan, pertemuan serupa juga akan ditindaklanjuti di tingkat kabupaten/kota. Data kependudukan akan dimulai usulannya dari tingkat RT/RW.

"Sebenarnya yang bermasalah ini kan biasanya data dari tingkat bawah, makanya tujuan kami ini memberi pemahaman agar dikerjakan secara serius, kami ingin bisa lebih baik dari daerah lain," kata Hasbi.

Setelah ada penyerahan DP4, maka KPU melalui Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) akan melakukan pemutakhiran data, setelah itu ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS), kemudian baru ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Berita Lainnya:


Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan