Oknum Dewan Terlibat Kasus Blang Panyang
Dalam kasus tersebut, banyak oknum terlibat, termasuk panitia sembilan yang dibentuk Pemerintah Kota Lhokseumawe, dalam upaya pembebasan
Editor:
Dewi Agustina
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Ibrahim Achmad
TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Kasus ganti rugi tanah masyarakat di Desa Blang Panyang berbuntut panjang. Dalam kasus tersebut, banyak oknum terlibat, termasuk panitia sembilan yang dibentuk Pemerintah Kota Lhokseumawe, dalam upaya pembebasan Lahan Blang Kecamatan Muara Satu Lhokseumawe.
Bukan hanya pejabat PNS, tapi juga seorang oknum anggota DPRK Lhokseumawe, ikut terlibat dan dapat terjerat dalam tindak pidana korupsi, karena ganti rugi tak dibayar langsung kepada pemilik.
Demikian terungkap dalam sidang lanjutan kasus penipuan ganti rugi tanah masyarakat di Desa Blang Panyang, yang digelar PN Lhokseumawe, Rabu (20/6/2012) hari ini. Bahkan, saksi yang dihadirkan Plt Asisten I Setdako Lhokseumawe Saifuddin Saleh mengakui kasus itu tergolong pidana korupsi.
Sidang kasus itu dipimpin Inrawaldi SH didampingi dua hakim anggota, Azhari SH dan M Jamil SH dan panitera pengganti Kasihani SH. Seorang diantaranya adalah oknum anggota Dewan Kota Lhokseumawe RS. Oknum anggota dewan RS tersebut, ikut terlibat menerima ganti rugi atas nama warga sebesar Rp 20.000/meter tanah. Sementara diberikan kepada warga hanya Rp 10.000/meter. Usai mendengar keterangan saksi, sidang ditunda hingga Rabu (27/6/2012) mendatang.
Berita Lainnya:
- Sujadi Segera Surati Kemenhut
- DPRD Sulsel Soroti Minimnya Fasilitas RS Sayang Rakyat
- Gempa 5,5 SR di Barat Daya Kaur-Bengkulu
- Sepasang Remaja Mesum Direndam Warga di Tambak Ikan