Senin, 29 Desember 2025

Granat Minta Grasi Corby Ditunda

Granat meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menunda pemberian grasi Presiden RI kepada Scapplle Leigh Corby

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gerakan Anti Narkotika Nasional (Granat) melalui kuasa hukumnya Maqdir Ismail, meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menunda pemberian grasi Presiden RI kepada Scapplle Leigh Corby, dan Peter Achim Franz Groobman.

"Dalam persidangan kami meminta ada penundaan pelaksanaan grasi," ujar Maqdir, kepada wartawan, usai sidang di PTUN, di Jalan Sentra Primer, Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (20/6/2012).

Maqdir menuturkan permintaan penundaan grasi ini, dilakukan hingga PTUN memberikan vonis terhadap gugatan yang diajukan oleh pihaknya.

"Kita minta nanti putusan keppres dibatalkan. Sebelum dibatalkan kita minta ditunda selama sidang di PTUN ini," imbuhnya.

Dalam sidang perdana tadi, Kata Maqdir, agenda persidangannya hanyalah proses dismisal, yakni pemeriksaan pendahuluan dan mendengar nasihat dari hakim.

Maqdir menjelaskan hasil dari persidangan tadi, kita diberikan waktu untuk memperbaiki berkas gugatan selama satu minggu.

"Nanti dalam perbaikan berkas kami akan masukkan penundaan pelaksanaan kepres terkait grasi," kata dia.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Ketua Umum Granat, Henry Yosodiningrat mengatakan prinsipnya berkas gugatan tidak ada yang di rubah, cuma saja keselahan tehnik yang harus diperbaiki seperti titik koma, serta permohonan penundaan pelaksaan Kepres itu.

"Itu yang tertinggal oleh pengetik bukan terlupakan oleh tim advokat," tegasnya.

Sidang gugatan Granat terhadap grasi Presiden RI yang diberikan kepada Scapplle Leigh Corby, dan Peter Achim Franz Groobman, rencananya akan dilanjutkan pada Rabu 27 Juni 2012 mendatang.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved