KPK Tangkap Pegawai Bea Cukai
KPK: Kami Tangkap di Dua Lokasi Berbeda
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan tujuh orang yang diduga melakukan pemerasan terkait pengurusan dokumen dan barang di Bea
Penulis:
Edwin Firdaus
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan tujuh orang yang diduga melakukan pemerasan terkait pengurusan dokumen dan barang di Bea dan Cukai, Rabu (20/6/2012).
"Sekitar pukul 18.00 WIB, penyidik KPK melakukan upaya tangkap tangan di dua tempat berbeda," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta.
Johan mengungkapkan penangkapan terjadi di dua lokasi berbeda. Pertama di Terminal kargo Bandara Soekarno Hatta dan kedua di rest area km 13 tol Jakarta-Merak.
Satu orang yang ditangkap diduga oknum Bea Cukai bernisial W. Sementara E dan A merupakan pihak swasta yang merupakan perantara, A warga negara Amerika Serikat, R perantara WNA dan dua orang yang merupakan supir dan security.
"Yang di rest area km 13 kita tangkap 4 orang, masing-masing WNA Amerika, R kemudian dua orang yang diduga sopir dan security," terang Johan.
Menurut Johan, W yang merupakan pejabat Bea dan Cukai Bandara, diduga menerima uang untuk meloloskan proses dokumen barang yang tertahan di Bea Cukai milik perusahaan tempat si A, seorang WNA bekerja. "Barangnya sudah tertahan sejak tiga-empat bulan," tandasnya.
Kini tambah Johan, ketujuh orang tersebut tengah menjalani pemeriksaan di kantor KPK.
Baca Juga: