Saksi Akui Rizal dan Adnan Pembunuh Mahasiswa UNM
Dari keterangannya, para saksi yang masih berumur belasan tahun ini menuding bahkan mengakui jika pelaku utama dalam tindak pidana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Rudhy
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Tiga saksi yang dihadirkan dalam kasus pembunuhan Mahasiswa Universitas Negeri (UNM), Ibrahim Syamsari (22) yang diduga dilakukan anggota geng motor 14 April lalu di Jl Sungai Saddang, Makassar mengakui jika pelaku pembunuhan yang sebenarnya adalah Rizal Jaya (26) dan Adnan (20) yang merupakan dua dari tujuh terdakwa.
Pengakuan ini dikemukakan langsung oleh Ansar, Muh Syahrul dan Agus Tama ketika dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Makassar sebagai saksi pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (21/6/2012).
Dari keterangannya, para saksi yang masih berumur belasan tahun ini menuding bahkan mengakui jika pelaku utama dalam tindak pidana pembunuhan yang dialami mahasiswa Fakultas Ilmu Keolahragaan UNM itu adalah terdakwa (Rizal dan Adnan) yang dihadapkan di meja persidangan.
"Rizal membusur korban tepat di bagian leher. Sementara Adnan memukul korban pada bagian kepala belakang korban," tegas Ansar menceritakan di hadapan ketua majelis hakim Johny Simanjuntak saat bersaksi.
Dalam kesaksiannya, Ansar menceritakan kronologis peristiwa sebenarnya, bahwa terjadinya penganiayaan serta pemukulan yang berujung maut dialami Ibrahim lantaran persoalan perkataan kotor yang dilontarkan korban terhadap pelaku.
"Saat kami berpapasang di perempatan Jl Sungai Saddang dan Jenderal Sudirman, korban yang mengendarai motor matic jenis Honda Beat berwarna merah melintas sambil memaki kami dengan perkataan kotor. Akibat perkataan itulah teman-teman kami langsung bereaksi dan memburu korban hingga kemudian berujung penganiayaan serta pemukulan yang berujung maut," ujarnya mengakui jika penganiayaan serta pemukulan tidak hanya dilakukan Rizal dan Adnan melainkan berjumlah lebih dari tujuh orang termasuk Syukur yang juga membusur korban hingga mengenai punggungnya.
Hal senada juga disampaikan Syahrul, kepada majelis hakim dan JPU Adnan Hamzah, Grefik dan Arie Chandra, saksi juga membenarkan jika pelaku pembusuran serta penganiayaan korban dilakukan para terdakwa (Rizal dan Adnan).
"Waktu rekonstruksi ulang di TKP Rizal dan Adnan mengakui jika dirinyalah yang membusur dan memukul terdakwa pada bagian leher hingga korban tak berdaya dan mengakhiri hidupnya,” jelas Syahrul mengaku pada malam kejadian itu jumlah motor yang dikendarai rekannya sekitar 15 motor dari berbagai jenis merek.
Diketahui selain Rizal dan Adnan yang ikut diseret sebagai terdakwa dalam kasus tindak kejahatan pembunuhan tersebut, lima orang lainnya yang masih dibawah umur juga ikut terbelenggu jadi terdakwa. Mereka adalah SB (16), AAA (15), MS (17), AAF (16) dan AS (15).
Namun proses persidangan para terdakwa dilakukan secara terpisah, karena dari tujuh yang diduga kuat terbukti melakukan pembunuhan lima diantaranya masih berstatus dibawah umur dan persidangannya harus dilakukan di pengadilan anak.
Selain Ansar, Syahrul yang dimintai penjelasannya menyangkut persitiwa naas itu, Agus Tama dan Dedi Haryadi juga ikut bersaksi. Namun kesaksian keduanya berbeda lebih banyak tidak tahu siapa pelaku sebenarnya dalam kasus pembunuhan Ibrahim yang merupakan aktivis Pemuda Pancasilan (PP) Sulsel itu.
Kendati keduanya mengaku tidak tahu, tapi setelah JPU Grefik membacakan hasil berita acara pemeriksaan mereka ketika kasus tersebut diproses di Polrestabes Makassar, barulah keduanya mengatakan jika pelaku utama dalam kasus tersebut berjumlah kurang lebih tujuh orang termasuk Rizal, Adnan, AAA, Syukur, Aco dan Jonathan alias Onat yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak kepolisian.
Mendengar seluruh penjelasan saksi, Rizal dan Adnan yang duduk di kursi pesakitan mengakui segela perbuatannya bahkan keduanya membenarkan yang menjadi keterangan para saksi.
"Iya betul pak, semua apa yang diterangkan para saksi," kata Rizal diamini Adnan yang tengah duduk berdampingan dalam ruang sidang.