Jumat, 22 Agustus 2025

Dokter PNS Beristri Tiga Pasrah Pangkatnya Diturunkan

Dengan demikian, jika sanksinya berupa penurunan pangkat, nanti saya masih golongan IV-A kata dokter spesialis anestesi

TRIBUNNEWS.COM,JOMBANG-Husnu Roji’in, dokter PNS golongan IV-A yang ketahuan memiliki tiga istri (satu sah dan 2 Sirri) mengaku pasrah mendapat sanksi penurunan pangkatnya.

Namun dia berharap, sanksi tersebut diterapkan setelah surat keputusan (SK) kenaikan pangkatnya dari IV-A ke IV-B turun.

“Dengan demikian, jika sanksinya berupa penurunan pangkat, nanti saya masih golongan IV-A,” kata dokter spesialis anestesi ini, Jumat (22/6/2012).
    
Husnu mengaku sejak tahun lalu, kepangkatannya sebagai PNS seharusnya sudah golongan IV-B. Tapi, ungkapnya, meski berkas persyaratan sudah lengkap, SK kenaikan pangkat tak kunjung turun.

“Karena itu saya sangat berharap penerapan sanksi itu menunggu sampai SK kenaikan pangkat turun,” ulangnya.
       
Jika penurunan pangkat itu diterapkan sekarang, praktis dia akan kembali menerima gaji golongan III-D. Namun jika penurunan pangkat dilakukan setelah pangkat barunya IV-B turun, maka dia akan tetap IV-A.
    
Selain berharap penerapan sanksi ditunda, Husnu juga mengaku kapok, berjanji tidak akan menikah lagi, serta bekerja lebih serius. “Silakan nanti dimonitor,” tegas Husnu.
    
Diberitakan, Husnu Roji’in yang bertugas di RSUD dan diketahui memiliki istri tiga (satu sah, dua siri) dipastikan dijatuhi sanksi berupa penurunan pangkat selama tiga tahun.
    
Dokter Husnu terbukti melanggar PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Kepegawaian. Kepastian diungkapkan Kepala Inspektorat Pemkab Jombang, I Nyoman Swardana, Rabu (20/6/20120).
    
"Sanksinya diturunkan pangkatnya dari golongan IV-A menjadi III-D selama tiga tahun," ujarnya. Artinya, imbuhnya, selama tiga tahun ke depan, Husnu tidak bisa kembali ke pangkat IV-A.
       
Terbongkar kasus ini setelah dua istri sirinya, Anjarwati (32) dan Ninik Pratiwi (28) berseteru di PN Jombang. Kasus penganiayaan yang melibatkan dua madu dokter RSUD ini, terjadi pada 5 September 2011 lalu, dan vonis sudah dijatuhkan Mei lalu, dengan Ninik diganjar 2,5 bulan penjara.
       
Kasus bermula ketika sekitar pukul 19.00 WIB Ninik datang ke rumah Anjarwati di Jalan Pattimura Jombang. Anjar mempersilakan tamunya masuk. Di ruang tamu itu Ninik memukuli madunya dengan ponsel.

Sumber: Surya
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan