Selasa, 26 Agustus 2025

JPU Banding Kasus Korupsi SRBI

JPU Kejari Lhokseumawe, Jumat (22/6/2012) sudah menempuh banding keputusan Hakim PN Lhokseumawe tentang kasus korupsi dana RSBI.

Editor: Budi Prasetyo

Laporan Wartawan Serambi Indonesia / Ibrahim Achmad

TRIBUNNEWS.COM  LHOKSEUMAWE – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhokseumawe, Jumat (22/6/2012) sudah menempuh banding keputusan Hakim PN Lhokseumawe tentang kasus korupsi dana RSBI. Sebab Hakim menghukum   Zulkifli mantan Kepala SMPN 1 Lhokseumawe dua tahun penjara dengan denda Rp 50 juta, pada 18 Juni lalu. “Kasi Pidsus Syahril SH mengaku telah menyatakan banding ke PN Jumat.

Menurut  JPU, dia sebelumnya  menuntut Zulkifli empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Namun, Hakim berpandangan lain memvonis Zulkifli hanya dua tahun dengan denda Rp 50 juta. Vonis itu terlalu rendah, kata Syahril.

Padahal, Zulkifli  benar-benar secara hokum  terbukti melangkahi  Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. Akibat perlakuannya Negara rugi  sebanyak Rp 680 juta lebih. Berita selengkapnya baca di serambi besok (***)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan